Tokyo | EGINDO.co – Parlemen Jepang telah mengesahkan amandemen undang-undang untuk menetapkan aset mata uang kripto sebagai “aset keuangan,” demikian dilaporkan NHK pada hari Rabu. Sebelumnya, aset tersebut berada di bawah “Undang-Undang Layanan Pembayaran.”
• Sebagai aset keuangan, aset mata uang kripto akan tunduk pada peraturan yang lebih ketat, misalnya peraturan yang mengatur perdagangan orang dalam, dan amandemen undang-undang ini akan berarti hukuman yang lebih berat untuk perdagangan yang tidak terdaftar.
• Jumlah akun pengguna di bursa mata uang kripto di Jepang telah tumbuh stabil dan para pelaku kripto bersiap untuk menjangkau audiens investor Jepang yang lebih luas.
• Perubahan perlakuan ini diharapkan akan berlaku dalam waktu satu tahun, kata NHK.
Sumber : CNA/SL