Jakarta|EGINDO.co Praktik perjudian daring (judol) di tanah air kini tidak lagi sekadar isu sosial biasa, melainkan telah menjelma sebagai kejahatan ekonomi lintas negara yang sangat terorganisir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa fenomena ini telah menjadi ancaman nyata yang dapat menggoyang stabilitas sistem perbankan dan keuangan nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam perhelatan OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi digital ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain memicu celah penyalahgunaan yang masif bagi aktivitas ilegal seperti judi online.
Modus Baru yang Kian Canggih
Para pelaku kejahatan ini kini semakin lihai menyamarkan perputaran uang panas mereka. OJK membeberkan bahwa aliran dana hasil judi daring tersebut telah disusupkan ke berbagai instrumen keuangan modern.
-
Rekening Penampung & Dompet Elektronik: Skema konvensional yang terus dimodifikasi untuk menampung dana berskala besar.
-
QRIS & Aset Kripto: Pemanfaatan teknologi pembayaran instan dan aset digital untuk memutus jejak audit serta mempermudah transaksi lintas batas negara.
“Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir,” tegas Dian Ediana Rae pada pertemuan hari Selasa (14/7/2026) tersebut.
Lonjakan Transaksi Mencurigakan
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperlihatkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang bersumber dari aktivitas perjudian meledak hingga 260,03 persen pada tahun 2025 dibanding periode sebelumnya.
Secara porsi, kontribusi kasus judi online terhadap total laporan transaksi mencurigakan di Indonesia meroket dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025. Tren intensitas tinggi ini berlanjut hingga tahun 2026, di mana pada kuartal pertama mencatatkan angka 35,28 persen.
Di satu sisi, kenaikan laporan ini mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan dalam mendeteksi dan memberantas judol. Namun di sisi lain, tingginya angka tersebut menggambarkan betapa besarnya tantangan yang harus dihadapi di lapangan.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Dampak Sistemik
Pemberantasan ekosistem judol ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Berdasarkan data dari Investor Daily, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), OJK, serta industri perbankan nasional kini telah memperkuat sinergi hukum terintegrasi melalui payung hukum regulasi terbaru untuk memutus total akses situs sekaligus memblokir aliran dananya. Bahkan, media Kompas melaporkan bahwa ketegasan ini dibuktikan dengan langkah OJK yang telah memblokir dan menutup sedikitnya 51.200 rekening nasabah yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran transaksi judi online.
OJK kembali mengingatkan perwakilan perbankan yang hadir pada forum hari Selasa lalu bahwa jika masalah ini dibiarkan larut, dampaknya tidak hanya merusak integritas sistem keuangan nasional saja. Hasil pelaporan ini berpotensi menunjukkan adanya ancaman nyata pada runtuhnya ketahanan keluarga, merosotnya produktivitas nasional, hingga memicu konflik stabilitas sosial di tengah masyarakat. (Sn)