Pemerintah Siapkan BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Regulasi Segera Diterbitkan

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada Senin (13/7/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian biaya operasional kepada pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi tingginya harga bahan bakar.

“Program ini bertujuan membantu nelayan dengan kapal di atas 30 GT agar biaya operasional mereka menjadi lebih ringan, sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih efisien dan produktif,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Senin (13/7/2026).

Berbeda dengan subsidi energi pada umumnya, dukungan harga BBM tersebut tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menetapkan pembiayaannya berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari skema dukungan terhadap sektor perikanan nasional.

Untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyusun mekanisme penyaluran sekaligus melakukan pengawasan distribusi BBM kepada nelayan yang memenuhi kriteria penerima.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah guna menekan biaya operasional sektor perikanan. Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya penyediaan solar berada di kisaran Rp18.600 per liter, sehingga selisih harga menuju Rp15.000 per liter akan ditutup melalui pendanaan BPDP tanpa membebani APBN.

Pemerintah juga menyiapkan alokasi penyaluran sekitar 400 ribu ton untuk enam bulan pertama pelaksanaan program. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri perikanan, menjaga produktivitas nelayan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional melalui efisiensi biaya operasional di sektor kelautan. (Sn)

Scroll to Top