Pengunduran Diri Jampidsus Tak Memerlukan Keppres, Pemerintah Masih Tunggu Nama Pengganti

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Jakarta|EGINDO.co Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febri Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan melalui pesan singkat pada Senin, 13 Juli 2026, saat menjawab pertanyaan mengenai mekanisme administrasi pengunduran diri pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Prasetyo menjelaskan, keputusan seorang pejabat untuk mengundurkan diri merupakan hak pribadi sehingga tidak memerlukan penetapan melalui Keputusan Presiden. Menurutnya, Keppres hanya digunakan sebagai dasar hukum dalam proses pengangkatan pejabat baru yang akan mengisi jabatan Jampidsus.

Ia menambahkan, mekanisme pengisian jabatan Jampidsus dilakukan melalui usulan Jaksa Agung kepada Presiden. Setelah usulan tersebut diterima, Presiden akan menetapkan pejabat yang baru melalui Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga Senin, 13 Juli 2026, Kementerian Sekretariat Negara mengungkapkan belum menerima usulan nama calon Jampidsus pengganti dari Jaksa Agung. Dengan demikian, proses pengisian jabatan tersebut masih menunggu penyampaian usulan resmi dari Kejaksaan Agung.

Jabatan Jampidsus memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, proses penunjukan pejabat baru dinilai penting untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

Informasi mengenai mekanisme pengunduran diri dan pengangkatan Jampidsus juga menjadi perhatian sejumlah media nasional. Kompas.com melaporkan bahwa Keppres hanya digunakan untuk pengangkatan pejabat baru, sementara Antara turut memberitakan bahwa hingga Senin, 13 Juli 2026, pemerintah belum menerima usulan nama pengganti dari Jaksa Agung.

Pemerintah memastikan seluruh tahapan pergantian pejabat akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum serta menjaga efektivitas kinerja Kejaksaan Agung. (Sn)

Scroll to Top