Medan | EGINDO.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan dengan memberikan pemaafan kepada dua terdakwa kasus pembelian 20 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Medan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dua terdakwa dalam perkara masing-masing Aziz Apandi Silalahi, buruh sekaligus pekerja training pengisi BBM di SPBU Simpang Pos Medan, dan Ranning Alamer Muslim Cibro selaku pembeli BBM bersubsidi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana,” Kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan dilakukan ketika terjadi kelangkaan BBM. Namun, majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda.
Majelis hakim tidak sependapat dengan pleidoi penasihat hukum yang meminta para terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Usai putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.
Kasus bermula ketika Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi diamankan personel Polrestabes Medan saat melakukan transaksi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Selasa 6 Januari 2026 lalu.@
Iqbal/fd/timEGINDO.com