Medan | EGINDO.com – Masyarakat keluhkan kondisi jalan tol berlubang dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di ruas tol. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan aturan baru mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sebagai respons atas masih banyaknya keluhan pengguna, mulai dari kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang hingga aspek keselamatan.
EGINDO.com melihat dalam beleid baru tersebut, badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan terancam dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan kenaikan tarif tol.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol sebagai pengganti Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014. Aturan baru tersebut akan mempertegas sanksi bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM, mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif hingga pembatasan kegiatan pengusahaan jalan tol.
Pemerintah juga memperketat indikator pelayanan. Pengujian tingkat kekesatan dan ketidakrataan jalan yang sebelumnya dilakukan satu kali dalam setahun akan ditingkatkan menjadi paling lama setiap tiga bulan.
Selain itu, aturan baru akan mengatur kewajiban pemasangan CCTV, memperkuat indikator keselamatan, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta penambahan fasilitas di rest area seperti ruang laktasi, klinik, fasilitas ramah anak, penyandang disabilitas, hingga pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, Kementerian PU bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol sebagai pengganti Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014. Aturan baru tersebut akan mempertegas sanksi bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM, mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif hingga pembatasan kegiatan pengusahaan jalan tol.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen mengatakan penyelenggaraan jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan yang menjadi perhatian pemerintah.
Katanya penyelenggaraan jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan yang telah kami identifikasi berdasarkan masukan dari masyarakat, akademisi, dan pihak lainnya. Isu pertama adalah kondisi jalan tol yang bergelombang atau tidak rata. Pengujian kekesatan dan ketidakrataan yang masih dilakukan satu kali dalam setahun membuat perubahan kondisi jalan belum dapat terpantau secara optimal.
Dijelaskannya persoalan meliputi indikator keselamatan belum komprehensif, fasilitas tempat istirahat dan pelayanan (TIP) yang belum memadai, serta masih minimnya transparansi informasi mengenai pemenuhan standar pelayanan jalan tol. Roy mengatakan, regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir penyusunan dan ditargetkan dapat diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan terkait mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas denda administratif.@
Bs/fd/timEGINDO.com