Oleh: Dr. Wilmar Eliaser Simanjorang
Sembilan puluh tahun lalu, I. Tampubolon menulis buku tipis berjudul Adat Mendirikan Hoeta di Bataklanden, terbitan Philemon Siregar 1935. Di dalamnya ada satu bab yang sampai hari ini masih relevan: “Siapa Yang Berhak, Asal dan Sebab Mendirikan Kampung”.
Buku ini mencatat bagaimana masyarakat Batak Toba menata ruang hidupnya. Bukan dengan serampangan, melainkan dengan aturan, musyawarah, dan penghormatan pada alam.
Pertama, tentang hak. Menurut catatan Tampubolon, yang berhak disebut “pargolat” atau tuan pembuka kampung ada empat golongan. Marga Raja yang pertama membuka, Marga Raja yang kemudian menerima penyerahan, Marga Boru Sihabolonan yang ikut serta sejak awal, dan Marga Boru yang diberi karena jasanya.
Yang menarik, adat juga memberi ruang bagi “marga hinomit” atau pendatang. Jika mereka terbukti berjasa menjaga dan membangun negeri, maka kepercayaan kepemimpinan bisa diberikan. Seperti dicatat Tampubolon, Marga Siallagan di Huta Horsik, Motung, Toba. Awalnya sebagai pendatang, tetapi karena jasanya menjaga perbatasan, ia dipercaya dan diangkat menjadi pemimpin oleh raja setempat.
Pesan adat ini jelas: hak atas tanah dan wilayah tumbuh dari kontribusi dan tanggung jawab. Bukan semata karena keturunan, bukan semata karena kuasa.
Kedua, tentang proses. Mendirikan “hoeta” atau kampung memiliki tahapan yang panjang. Dimulai dengan mencari tempat yang layak, lalu melakukan “tenoeng marmanok diampuang” untuk membaca pertanda alam. Setelah itu menyampaikan maksud kepada Raja Huta. Jika disetujui, proses dilanjutkan kepada Raja Doli atau Raja Parlahi di tingkat luat.
Penentuan waktu pun dilakukan oleh “pidjadi datoe” dengan berpedoman pada kalender Batak. Bulan Maret yang disebut bulan “LI” dianggap paling baik untuk memulai. Ada juga pertimbangan khusus terkait jumlah saudara. Semua tahapan ini menunjukkan bahwa pembukaan ruang baru selalu melalui kajian, doa, dan musyawarah bersama.
Ketiga, tentang tujuan. Tampubolon mencatat enam alasan orang mendirikan kampung: mencari kehidupan baru, menghindari bencana, karena kampung sudah sesak, menyelesaikan persoalan keluarga, petunjuk kearifan lokal, dan kebutuhan pada masa pertahanan. Semua alasan itu berangkat dari kebutuhan bersama, bukan kepentingan pribadi.
Karena itulah kampung-kampung tua di tanah Batak bisa bertahan lama. Sejak awal sudah ada kesepakatan tentang untuk apa dan untuk siapa kampung itu didirikan.
Lalu apa relevansinya dengan hari ini? Kita kini hidup di era pembangunan dan pariwisata. Danau Toba telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Predikat ini bukan hanya soal keindahan danau dan warisan geologi. Ia adalah kumpulan kampung-kampung yang memiliki sejarah, aturan, dan penjaga.
Jika kita ingin Danau Toba lestari, maka kita perlu kembali pada prinsip yang sama seperti diajarkan adat: jelas siapa yang mengelola, jelas asal-usul budaya dan alamnya, dan jelas untuk tujuan apa pembangunan itu dilakukan.
Pengetahuan lokal tentang batas wilayah, tentang musim, tentang pembagian tugas dalam masyarakat, adalah ilmu tata ruang yang lahir jauh sebelum ada peta digital. Mengabaikannya berarti membangun tanpa fondasi.
Pusat Studi Geopark Indonesia meyakini, pembangunan tidak harus bertentangan dengan adat. Justru adat bisa menjadi kompas agar pembangunan tidak kehilangan arah dan nilai kemanusiaannya. Pariwisata akan kuat jika masyarakat adat dilibatkan, jika cerita lokal diangkat, dan jika alam dijaga bersama.
Mari kita rawat tanah ini seperti nenek moyang merawat kampungnya. Bukan untuk dikuasai, tetapi untuk diwariskan. Karena kampung yang baik bukanlah yang paling besar rumahnya, melainkan yang paling bijak dalam mengelola hak, proses, dan tujuannya. Horas. Jaga alam karena iman dan ilmu.@
***
Penulis adalah Wilmar Eliaser Simanjorang Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia – PSGI
Referensi:
Tampubolon, I. 1935. Adat Mendirikan Hoeta di Bataklanden. Medan: Philemon Siregar.