DTKJ Usulkan Penyesuaian Tarif Transportasi Publik untuk Perkuat Integrasi Layanan

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif sejumlah layanan transportasi umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi sistem angkutan massal sekaligus memperkuat integrasi antarmoda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam usulan tersebut, layanan Mikrotrans Jaklingko yang selama ini tidak dikenakan biaya diusulkan bertarif Rp2.000 untuk setiap perjalanan. Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, mengatakan salah satu tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah meningkatkan akurasi pencatatan jumlah penumpang. Menurutnya, penerapan tarif pada setiap perjalanan akan menghasilkan data pengguna yang lebih valid sehingga dapat menjadi dasar yang lebih tepat dalam penyusunan kebijakan, evaluasi, serta pengembangan layanan transportasi publik. Langkah ini juga diyakini dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan sistem pembayaran elektronik yang selama ini berpengaruh terhadap keakuratan data penumpang.

DTKJ juga mengusulkan tarif layanan TransJakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT, naik dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Meski demikian, skema baru tersebut mengedepankan tarif terintegrasi sehingga penumpang dapat berpindah dari layanan BRT, non-BRT, hingga Mikrotrans tanpa dikenakan biaya tambahan selama masih berada dalam satu sistem perjalanan di wilayah Jakarta.

Sementara itu, tarif layanan TransJabodetabek diusulkan menjadi Rp10.000 per perjalanan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan karakteristik layanan dengan jarak tempuh yang lebih panjang dibandingkan rute dalam kota, sekaligus mendukung integrasi dengan moda transportasi lain seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Dari sisi ekonomi, penyederhanaan tarif diperkirakan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan subsidi transportasi publik sekaligus memberikan kepastian biaya perjalanan bagi masyarakat. Sistem tarif yang lebih sederhana juga diharapkan mendorong penggunaan angkutan umum, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan menekan kemacetan.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai kebijakan penyesuaian tarif perlu diiringi peningkatan kualitas layanan, mulai dari ketepatan waktu, kenyamanan armada, hingga jangkauan rute. Dengan demikian, kenaikan tarif tetap memberikan nilai tambah bagi pengguna dan menjaga daya saing transportasi umum.

Berdasarkan laporan Kompas.com, usulan tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, Bisnis Indonesia menilai integrasi tarif merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sistem transportasi perkotaan. Namun, implementasinya perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan serta mempertimbangkan daya beli masyarakat agar tujuan mendorong penggunaan transportasi publik dapat tercapai secara optimal. (Sn)

Scroll to Top