Medan | EGINDO.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) kembali melakukan aksi dengan menyuarakan harapan akan lahirnya ekosistem transportasi daring yang lebih adil. Aksi itu mereka lakukan di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (7/7/2026) siang dimana para pengemudi menuntut pemerintah merealisasikan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
Aksi diikuti ratusan pengemudi dari berbagai komunitas itu mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 serta segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online yang telah lama diperjuangkan.
Perwakilan massa diterima sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Benny Sihotang, Defri Noval Pasaribu, dan Ahmad Darwis serta Dameria Pangaribuan. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dengan para pengemudi yang selama ini mengaku menghadapi berbagai persoalan dalam sistem kemitraan dengan perusahaan aplikator.
Koordinator aksi, Rinaldi, mengatakan para pengemudi berharap DPRD Sumut dapat menjadi jembatan penyampai aspirasi kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait. Selain meminta implementasi potongan aplikasi maksimal 8 persen, massa juga mendesak pemerintah menetapkan tarif dasar transportasi online yang lebih adil, membuka transparansi algoritma pembagian order, serta memberikan sanksi kepada aplikator yang tidak mematuhi regulasi.
Anggota DPRD Sumut, Defri Nouval Pasaribu, menyatakan perjuangan para pengemudi merupakan aspirasi yang harus diperjuangkan bersama. Menurutnya, persoalan transportasi online tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan parsial, tetapi membutuhkan regulasi nasional yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Defri mengungkapkan, sebelumnya pada 2 Juli 2026 dirinya bersama sejumlah perwakilan telah menyampaikan aspirasi pengemudi ojol Sumatera Utara ke DPR RI dan Kementerian Perhubungan. Beberapa poin yang diperjuangkan antara lain percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online, penerapan tarif minimal per empat kilometer, serta transparansi algoritma pemesanan.
Para legislator mendorong pemerintah membuka ruang dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, perusahaan aplikator, dan organisasi pengemudi agar setiap kebijakan lahir melalui musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.@
Bs/fd/timEGINDO.com