Jakarta|EGINDO.co Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan pelaku usaha dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPS DKI Jakarta, Kadarmanto, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir memberikan data usahanya karena BPS memiliki kewajiban hukum untuk melindungi seluruh informasi yang dihimpun selama proses sensus.
“Saya menjamin bahwa data yang nanti diberikan dijamin kerahasiannya, karena BPS ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, harus dijaga (kerahasiaan data),” ujar Kadarmanto dalam kegiatan yang dipantau di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung secara nasional mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pendataan mencakup seluruh jenis dan skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), toko, warung, bengkel, hingga perusahaan besar di berbagai sektor ekonomi.
Menurut Kadarmanto, data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan iklim investasi, serta berbagai program untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha.
Ia menambahkan, meningkatnya kualitas data ekonomi juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui terbukanya peluang kerja, berkembangnya aktivitas usaha, serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, hasil sensus diharapkan memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang didukung oleh data statistik ekonomi yang akurat dan komprehensif.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, seluruh petugas sensus telah mendapatkan pelatihan mengenai tata cara pendataan, etika wawancara, serta standar pengelolaan data untuk memastikan proses pengumpulan informasi berjalan profesional.
Sejumlah media nasional, seperti Antara dan Kompas.com, juga menyoroti pentingnya Sensus Ekonomi 2026 sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan pemetaan kondisi dunia usaha di Indonesia dalam satu dekade mendatang. Partisipasi aktif pelaku usaha dinilai menjadi faktor utama untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas dan dapat dipercaya. (Sn)