Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memastikan rencana pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak akan menimbulkan tumpang tindih regulasi. Sebaliknya, skema tersebut dinilai akan memperkuat ekosistem investasi melalui kombinasi berbagai fasilitas dan insentif yang telah tersedia di KEK.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan PFII dirancang untuk melengkapi kebijakan yang telah berlaku di kawasan ekonomi khusus. Menurutnya, KEK merupakan kawasan dengan batas wilayah yang telah ditetapkan dan memperoleh berbagai insentif berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus beserta aturan turunannya.
“Kalau bertabrakan sih tidak. Justru saling melengkapi karena kawasan ekonomi khusus sudah memiliki berbagai fasilitas sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan pemerintah hingga kini masih mematangkan kajian mengenai lokasi PFII. Sejumlah kawasan di Bali, yakni KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali, menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan karena dinilai memiliki kesiapan infrastruktur, konektivitas, dan ekosistem investasi yang memadai untuk mendukung pengembangan pusat keuangan internasional.
Selain memanfaatkan fasilitas yang telah dimiliki KEK, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai insentif tambahan bagi PFII, mulai dari aspek perpajakan, kemudahan perizinan, layanan keimigrasian, hingga ketentuan ketenagakerjaan. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan lembaga jasa keuangan berskala global.
Berdasarkan laporan ANTARA, integrasi PFII dengan KEK dinilai dapat memberikan insentif yang lebih kompetitif tanpa menimbulkan duplikasi kebijakan, sehingga memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan Asia. Sementara itu, Bisnis Indonesia melaporkan pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebelum menetapkan lokasi final PFII.
Pemerintah berharap pembentukan PFII menjadi salah satu strategi memperdalam sektor keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui peningkatan arus modal dan aktivitas jasa keuangan internasional. (Sn)