Jakarta | EGINDO.com – Tiga perusahaan PBPH mendapat persetujuan Menhut untuk empat proyek hutan soal perdagangan karbon dengan potensi sekitar 31 juta ton CO₂e resmi memperoleh persetujuan perdagangan karbon dari Menteri Kehutanan. Hal itu menandai implementasi pertama kebijakan perdagangan karbon kehutanan Indonesia menjelang peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 mendatang.
Empat proyek yang memperoleh persetujuan tersebut terdiri atas tiga proyek yang dikelola pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Global Alam Lestari melalui Sumatera Merang Peatland Project, PT Rimba Makmur Utama dengan Katingan Mentaya Project, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project, serta satu proyek perhutanan sosial Bujang Raba di Jambi.
Persetujuan tersebut diserahkan pada Senin (6/7/2026) kemarin dalam acara yang dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, sejumlah duta besar, kepala daerah, serta calon investor internasional di Jakarta.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penyerahan persetujuan kepada empat proyek tersebut merupakan implementasi konkret dari kebijakan perdagangan karbon nasional. Menurutnya, sistem registrasi yang baik harus diikuti dengan proyek yang benar-benar siap menghasilkan dan memperdagangkan unit karbon. “Apa yang dulu hanya kita bayangkan, hari ini bisa kita wujudkan. Supaya tidak hanya menjadi wacana, hari ini kita mulai dengan proyek-proyek yang siap menghasilkan unit karbon untuk diperdagangkan,” katanya.
Raja Juli menjelaskan, tiga proyek berasal dari konsesi PBPH, sedangkan satu proyek berasal dari skema perhutanan sosial sebagai bentuk keberpihakan pemerintah agar manfaat ekonomi karbon tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga masyarakat.
Sementara itu Hashim mengatakan penyerahan persetujuan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah berhasil merealisasikan sistem perdagangan karbon yang selama ini dinantikan dunia internasional. Menurutnya, sejak menghadiri pertemuan dengan calon investor di London pada akhir 2024, minat investasi terhadap karbon Indonesia sebenarnya sangat besar. Namun, investor saat itu masih menghadapi berbagai hambatan regulasi sehingga implementasi perdagangan karbon belum berjalan.
Dikatakannya situasi kini berubah setelah pemerintah menyelesaikan berbagai perangkat kebijakan, termasuk penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan penyelesaian SRUK yang akan diluncurkan pekan ini. Menurut Hashim, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 mendatang akan menjadi momentum yang telah lama ditunggu pelaku pasar karbon global. Ia menyebut komunitas internasional, mulai dari New York, London hingga Tokyo, menantikan implementasi sistem tersebut.@
Bs/fd/timEGINDO.com