Enam Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2026, Cek Daftar Insentifnya

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Sejumlah pemerintah provinsi masih menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini memberikan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mengacu pada informasi yang dihimpun dari Kompas.com dan Kompas TV, terdapat enam provinsi yang masih menjalankan program tersebut dengan skema insentif yang berbeda-beda.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda administrasi.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah melanjutkan program Gas Jateng 5 Persen yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pokok pajak beserta sanksi administrasinya bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditetapkan.

3. Kalimantan Tengah

Program pemutihan di Kalimantan Tengah berlangsung hingga 22 Juli 2026. Pemerintah menghapus denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Daerah ini juga memberikan potongan PKB bagi masyarakat yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan hingga 31 Agustus 2026. Selain menghapus denda keterlambatan, pemerintah juga memberikan potongan 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.

5. Bali

Pemprov Bali masih menjalankan kebijakan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen. Wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu juga memperoleh tambahan insentif berupa pengurangan PKB.

6. Lampung

Program pemutihan di Lampung berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan sejumlah fasilitas keringanan. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan minimal satu tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan seluruh dendanya dihapuskan. Pemerintah daerah juga membebaskan denda keterlambatan, pajak progresif, memberikan diskon bea balik nama kendaraan, serta potongan PKB bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

Dengan beragam skema yang ditawarkan, masyarakat di enam provinsi tersebut diimbau mencermati syarat dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing sebelum memanfaatkan program pemutihan. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan serta memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Sn)

 

Scroll to Top