Revisi UU Adminduk Diproyeksikan Perkuat Ekonomi Digital Lewat Integrasi NIK

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi ekonomi digital melalui penguatan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pengembangan NIK sebagai identitas tunggal akan menjadi fondasi integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan publik. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik, termasuk fotokopi KTP elektronik, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6 Juli 2026), Khozin menjelaskan bahwa pemanfaatan NIK akan diperluas ke berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perbankan, layanan kesehatan, hingga penyelenggaraan pemilihan umum dan penegakan hukum. Integrasi data tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta akurasi penyaluran anggaran pemerintah.

Dari sisi ekonomi, digitalisasi administrasi kependudukan berpotensi memangkas biaya layanan publik, mempercepat proses verifikasi identitas, serta mendorong efisiensi di sektor keuangan dan perbankan. Implementasi identitas tunggal juga diyakini dapat memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional dengan menghadirkan layanan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

Saat ini, Komisi II DPR RI masih membahas rancangan perubahan kedua UU Adminduk yang akan mengubah sistem administrasi kependudukan dari pola aktif kuasi menjadi sistem aktif digital berbasis ekosistem data kependudukan nasional. Perubahan tersebut diharapkan menjadi fondasi utama transformasi digital layanan publik di Indonesia.

Sejumlah pengamat menilai penerapan identitas digital terpadu merupakan salah satu elemen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi digital Indonesia. Langkah serupa juga telah diterapkan di berbagai negara, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters. (Sn)

Scroll to Top