Anggota DPRD Medan Datuk Iskandar Muda: Pemerintah Wajib Penuhi Hak Dasar Masyarakat

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Datuk Iskandar Muda A.Md, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Datuk Iskandar Muda A.Md, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum

Medan | EGINDO.com – Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara adil dan merata dimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Datuk Iskandar Muda A.Md, pada saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada sejumlah lokasi yakni di Jalan Sidomulyo Lingkungan 26 Kelurahan Tanjung Mulia Nusa Indah Kecamatan Medan Deli, Jalan Purwosari Gang Keluarga Nomor 145 Kelurahan Pulo Braya Bengkel Kecamatan Medan Timur, Jalan Durung Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

Datuk Iskandar Muda politisi dari PKS itu selama dua hari yakni pada Sabtu (4/7/2026) dan pada Minggu (5/7/2026) menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi warga Kota Medan yang kesulitan memperoleh layanan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi. Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara adil dan merata.

Ditegaskannya persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga menyangkut terbatasnya akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, perumahan layak, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya. “Perda ini, menjadi bukti bahwa pemerintah harus hadir di tengah masyarakat. Jangan sampai masih ada warga yang tidak bisa berobat, anak putus sekolah, atau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup hanya karena kondisi ekonomi,” katanya menegaskan.

Menurut Datuk Iskandar Muda bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial akan tetapi juga yang lebih penting adalah menciptakan program pemberdayaan masyarakat agar warga memiliki kesempatan meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan usaha.

Untuk itu kata Datuk Iskandar Muda dari Komisi IV masyarakat harus mengawal pelaksanaan Perda agar setiap program benar-benar tepat sasaran. Diingatkannya bahwa penting adanya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat.

Ditekankannya dalam mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Kota Medan harus terwujud dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh di tengah masyarakat sehingga upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama.

Hal yang sederhana harus terwujud yakni tidak ada lagi warga Kota Medan yang kesulitan mengakses layanan dasar karena faktor ekonomi agar angka kemiskinan dapat terus ditekan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top