Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk kalangan industri di wilayah Jawa bagian barat menjadi US$13 per MMBtu, dari sebelumnya berada di kisaran US$20–23 per MMBtu. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya biaya energi.
Hal tersebut disampaikan, Kamis, 2 Juli 2026, oleh Managing Director Energy Shift Institute (ESI), Putra Adhiguna, yang mengingatkan bahwa LNG pada dasarnya merupakan sumber energi dengan harga yang relatif mahal. Karena itu, pemanfaatannya perlu diprioritaskan bagi sektor industri yang belum memiliki alternatif energi lain. Menurutnya, dengan potensi peningkatan produksi gas nasional yang masih terbatas, sektor ketenagalistrikan sebaiknya mempercepat pemanfaatan sumber energi alternatif agar tidak semakin bergantung pada LNG.
Putra juga menilai pelaku industri perlu meningkatkan efisiensi dan daya saing karena negara-negara lain di Asia juga menghadapi tekanan harga energi global. Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah memiliki batas sehingga dunia usaha harus mampu beradaptasi terhadap dinamika pasar energi.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan harga LNG sebesar US$13 per MMBtu hanya berlaku bagi industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat. Prioritas penerima manfaat mencakup industri padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas sebagai sumber energi utama.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema penurunan harga dilakukan melalui pembagian beban di sepanjang rantai pasok gas. Pemerintah memangkas sebagian penerimaan negara dari sektor hulu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) turut menyesuaikan margin, sedangkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina diminta melakukan efisiensi biaya operasional agar harga LNG yang diterima industri dapat ditekan.
Sejumlah media nasional, seperti Bisnis Indonesia dan Kontan, menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan industri di tengah tingginya harga energi global. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada keberlanjutan pasokan gas domestik, efisiensi distribusi LNG, serta keseimbangan antara kepentingan industri, penerimaan negara, dan investasi di sektor migas. (Sn)