Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai harga acuan komoditas ekspor untuk periode Juli 2026. Melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1502 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian pada Harga Referensi (HR) serta Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sejumlah produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar (BK) maupun tarif layanan Badan Layanan Umum. Kebijakan anyar ini mulai diimplementasikan per 1 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari media ekonomi terpercaya seperti Bloomberg dan Kontan, kelangkaan pasokan akibat anomali cuaca di kawasan Afrika Barat masih menjadi motor utama yang mendongkrak harga komoditas global, khususnya biji kakao.
Dalam rilis resmi di Jakarta pada Rabu (1/7/2026), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan situasi di balik lonjakan komoditas pangan ini. Menurutnya, lonjakan pada nilai HR dan HPE untuk biji kakao bersumber dari hambatan distribusi yang berkepanjangan akibat faktor iklim yang ekstrem, ditambah dengan merosotnya hasil panen dari sejumlah negara pemasok terbesar di kawasan Afrika Barat.
Lonjakan Signifikan pada Sektor Biji Kakao
Menyusul hambatan produksi global tersebut, harga acuan biji kakao Indonesia mengalami kenaikan yang cukup terasa pada bulan ini:
-
Harga Referensi (HR) Kakao: Ditetapkan berada di angka USD 3.969,56 per metrik ton (MT). Nilai ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,59 persen atau terkoreksi naik USD 137,39 dari bulan Juni.
-
Harga Patokan Ekspor (HPE): Mengikuti tren HR, indeks HPE kakao terkerek naik USD 134 atau sekitar 3,83 persen, sehingga kini bertengger di level USD 3.646 per MT.
Terkait kebijakan fiskal ekspor, pemerintah menetapkan besaran Bea Keluar (BK) kakao sebesar 7,5 persen, mengacu pada aturan pembaruan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Di sisi lain, pungutan ekspor (PE) komoditas ini juga dipatok setara, yakni 7,5 persen, sesuai dengan regulasi penyesuaian yang tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Dinamika Harga Sektor Kehutanan
Selain komoditas perkebunan, Kemendag juga merilis performa HPE untuk sektor kehutanan yang menunjukkan hasil variatif:
-
Getah Pinus: Mengalami tren positif dengan kenaikan harga sebesar 2,24 persen (tumbuh USD 22), membuat ketetapan HPE barunya menjadi USD 1.002 per MT.
-
Produk Kulit: Tidak mengalami gejolak sama sekali. Pemerintah memilih untuk mempertahankan harga patokan dari periode bulan sebelumnya.
-
Komoditas Kayu: Sektor ini menunjukkan peta pergerakan harga yang lebih kompleks tergantung pada jenis komoditasnya:
-
Zona Hijau (Naik): Kenaikan HPE menyasar pada produk veneer yang bersumber dari hutan alam, produk kayu olahan eboni, serta beberapa hasil hutan tanaman seperti pinus, gmelina, dan sengon.
-
Zona Merah (Turun): Koreksi penurunan dialami oleh veneer hasil hutan tanaman, lembaran kayu untuk kotak pengemas (wooden sheet for packing box), serpih kayu (wood in chips/particle), hingga kayu olahan berpenampang 1.000-4.000 mm² dari jenis jati, meranti, rimba campuran, serta akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
-
Zona Stabil (Tetap): Harga stagnan atau konstan terlihat pada komoditas chipwood, kayu olahan spesifik jenis merbau, serta hasil hutan tanaman jenis sungkai.
-
Langkah penyesuaian harga patokan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perdagangan luar negeri Indonesia sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku usaha ekspor di tanah air di tengah fluktuasi pasar internasional. (Sn)