Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing sektor industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan tersebut ditetapkan pemerintah di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Menurutnya, tarif listrik yang tetap juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis di tengah tantangan ekonomi global.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2026, akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif. Namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mempertahankan daya beli kelompok yang masih membutuhkan dukungan subsidi.
Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan tenaga listrik semakin andal dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Sejumlah media nasional seperti ANTARA dan KONTAN turut melaporkan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah fluktuasi indikator ekonomi makro. (Sn)