Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Tenagakerja (Kemenaker) mengakui membuka peluang untuk merevisi aturan outsourcing. Pemerintah buka peluang untuk kembali melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 tahun 2025 terkait skema kerja alih daya atau outsourcing.
Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahwa pemerintah siap membuka ruang untuk meninjau kembali kebijakan itu merespon permintaan pengetatan outsourcing hanya untuk empat bidang pekerjaan saja. Pihaknya dari pemerintah melihat kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, maka akan ditinjau.
Sementara itu sebagaimana diketahui, Permenaker No 7 Tahun 2026 diatur bahwa kebijakan tersebut hanya diperbolehkan untuk bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Sedangkan di lapangan bahwa terdapat dinamika dalam fase saat pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Pembatasan outsourcing ke sektor tertentu adalah langkah yang perlu diapresiasi. Outsourcing harus dibatasi secara ketat hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti dalam suatu perusahaan.@
Bs/timEGINDO.com