Jakarta | EGINDO.com – Bagi yang memiliki profesi sebagai content creator, apakah YouTuber, TikToker, selebgram, dan kreator digital lainnya. Kini pemerintah memasukkan aktivitas produksi dan monetisasi konten digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Hal tersebut tertuang pada Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Aturan tersebut membuat banyak pelaku industri kreatif bertanya-tanya apakah content creator kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski aturan tersebut secara khusus mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pemerintah mendorong seluruh pelaku ekonomi digital untuk memiliki legalitas usaha.
Bila melihat aturan tersebut, artinya content creator yang menjalankan aktivitas komersial seperti menerima pendapatan dari iklan, endorsement, afiliasi, langganan berbayar, hingga monetisasi media sosial dapat mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai klasifikasi usaha yang telah diatur dalam KBLI 2025.
Content Creator kini wajib punya NIB sebagaimana dilansir dari laman Kemendag RI, bahwa KBLI 2025 resmi menggantikan KBLI 2020 dan mulai diterapkan dalam sistem administrasi usaha di Indonesia. Salah satu pembaruannya adalah hadirnya klasifikasi yang lebih spesifik untuk aktivitas ekonomi digital, termasuk produksi konten digital dan monetisasi media sosial.
Dengan masuknya profesi content creator ke dalam klasifikasi usaha resmi, pelaku usaha digital kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk: Mendaftarkan usaha secara legal. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mengakses layanan perbankan dan pembiayaan usaha. Mengikuti program pemerintah untuk UMKM. Menjalankan kerja sama bisnis secara lebih profesional.
Kode KBLI yang Berlaku Berdasarkan pembahasan mengenai implementasi KBLI 2025 untuk content creator, beberapa kode yang banyak dirujuk untuk kreator digital adalah sebagai berikut: Kode KBLI Jenis Kegiatan 59112 Aktivitas produksi film, video, dan program televisi untuk berbagai media digital, termasuk konten video komersial 59201 Aktivitas perekaman suara dan produksi audio, termasuk podcast dan konten audio digital 90200 Aktivitas seni dan hiburan, termasuk pertunjukan, kreator konten hiburan, dan aktivitas kreatif digital tertentu 60390 Aktivitas situs jejaring sosial dan distribusi konten digital (kategori baru dalam KBLI 2025) 90111 Aktivitas penciptaan karya tulis, termasuk penulis profesional, copywriter, dan content creator berbasis tulisan.
Disebutkan KBLI yang dipilih tergantung dari sumber penghasilan utama: YouTuber, kreator video TikTok, Instagram Reels → umumnya menggunakan KBLI 59112. Podcaster dan kreator audio → KBLI 59201. Influencer, streamer, entertainer digital → dapat menggunakan KBLI 90200 sesuai aktivitas utamanya. Blogger, penulis konten, copywriter → KBLI 90111.
KBLI untuk Content Creator Dalam KBLI 2025, aktivitas kreator konten dapat masuk ke beberapa kategori usaha sesuai jenis kegiatannya, antara lain: Produksi konten video digital. Produksi audio atau podcast. Aktivitas hiburan dan kreatif digital. Distribusi konten digital dan media sosial. Aktivitas promosi digital dan pemasaran konten. Pemilihan kode KBLI harus disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan oleh kreator.@
Bs/timEGINDO.com