Jakarta|EGINDO.co Mantan Presiden RI Joko Widodo dipastikan bakal memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk bersaksi secara langsung dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu dirinya.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Dalam persidangan nanti, Jokowi yang berstatus sebagai saksi korban berkomitmen untuk mematahkan segala spekulasi dengan membeberkan bukti-bukti otentik di hadapan majelis hakim.
Menurut Rivai, kliennya tidak akan mewakilkan kehadirannya dan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya guna meluruskan simpang siur yang selama ini berkembang di publik.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan mantan Wali Kota Solo tersebut dalam menghadapi tuduhan yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya secara berlarut-larut.
Kasus ini sendiri menyeret dua figur publik yang vokal di media sosial, yakni pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Dokter Tifa. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), keduanya sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Merespons keputusan tidak ditahannya kedua tersangka, pihak kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa mereka sepenuhnya menghormati proses hukum dan menyerahkan segala keputusan prosedural kepada aparat penegak hukum.
-
Wewenang Kejaksaan: Kubu Jokowi menegaskan bahwa status penahanan sepenuhnya merupakan otoritas absolut dari jaksa penuntut umum (JPU).
-
Wajib Lapor: Meski tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses transisi ke pengadilan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenai sanksi administratif berupa wajib lapor ke kejaksaan setiap pekan.
Berdasarkan laporan jurnalistik dari Harian Kompas, pihak kejaksaan saat ini sedang merampungkan berkas dakwaan akhir. Kasus ini dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memulai proses persidangan perdana.
Senada dengan hal tersebut, jurnalis Detikcom yang memantau perkembangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melaporkan bahwa pengamanan dan persiapan administrasi persidangan mulai ditingkatkan. Mengingat status saksi korban adalah seorang mantan kepala negara, jalannya persidangan diprediksi akan menyedot perhatian masif dari masyarakat.
Kasus perseteruan ijazah ini pun kini memasuki babak baru, di mana pembuktian materiil di ruang sidang akan menjadi penentu akhir dari polemik panjang yang menyita energi publik tersebut. (Sn)