Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang ditujukan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan modernisasi institusi Polri.
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah pemberian ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian, selama penugasannya berkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan permintaan kementerian maupun lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu. Penempatan tersebut juga dapat dilakukan melalui penugasan langsung dari Presiden.
UU ini juga mengubah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Personel berpangkat tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, anggota yang memiliki keahlian khusus juga berpeluang memperoleh perpanjangan masa dinas.
Perubahan lainnya adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses dan mewujudkan institusi yang lebih inklusif.
Dalam aspek tugas dan fungsi, Polri kini memperoleh mandat yang lebih luas, termasuk menangani tindak pidana siber serta memperkuat pengamanan objek vital nasional. Di sisi pengawasan, undang-undang mengamanatkan pemanfaatan teknologi modern seperti body worn camera, kamera pengawas (CCTV), kecerdasan buatan (AI), dan sistem pengaduan masyarakat guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Regulasi tersebut juga mewajibkan materi hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian. Di samping itu, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperluas, tidak hanya memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait Kapolri, tetapi juga menerima pengaduan masyarakat, memberikan masukan mengenai pendidikan kepolisian, hingga penguatan budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan Polri.
Sejumlah media nasional, termasuk ANTARA dan Liputan6, turut melaporkan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan Polri yang telah disetujui DPR sebelum akhirnya disahkan Presiden. Pemerintah menyatakan regulasi baru tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan hukum yang terus berkembang sekaligus membangun institusi kepolisian yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan keamanan modern. (Sn)