Hotel Sultan, Mengembalikan Senayan sebagai Pusat Peradaban Bangsa

Kamar Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan
Kamar Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan. (Foto: repro fb)

Oleh: M. Jehansyah Siregar, Ph.D

KISRUH eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, kemarin di Jakarta, sungguh memprihatinkan. Pemerintah yang diwakili Kemensetneg menggunakan kekerasan dengan mengerahkan ribuan aparat keamanan untuk merebut paksa tanah dan bangunan hotel tersebut dari PT Indobuildco yang dikelola Keluarga Sutowo. Cukup aneh juga, ada konflik yang berkepanjangan antara pemerintah dan pengusaha nasional hingga keluar-masuk pengadilan. Pemerintah seperti tidak punya ide yang brilian dan program yang unggul serta kemampuan untuk berbicara dengan baik-baik.

Memang secara hukum aset negara, gedung-gedung komersial di kawasan GBK dikelola melalui skema kerja sama dengan kontrak berdurasi antara 30 hingga 50 tahun. Ketika konsesi habis, pemerintah melalui Kemensetneg memiliki hak untuk mengambil alih kembali lahan tersebut. Persoalannya, pemerintahan sejak Orde Baru, Orde Reformasi hingga saat ini sudah tidak punya lagi visi pembangunan Senayan seperti pada masa Presiden Soekarno. Kini pengelolaan aset-aset negara semakin menyimpang dari visi awal pembangunannya. Lahan-lahan negara hanya dilihat sebagai sumber pendapatan negara.

Tentunya kita masih ingat kasus yang mirip sekitar tahun 2010. Saat itu anggota DPR RI Teguh Juwarno sangat vokal menentang alih fungsi lahan Taman Ria Senayan menjadi mall. Dia mendorong agar lahan negara itu dijadikan kawasan terbuka hijau saja. Teguh didukung Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang menyegel proyek pembangunan Mal itu. Namun ternyata, izinnya sudah dikeluarkan oleh Mensesneg Moerdiono (1992), diperbarui oleh Mensesneg Hatta Rajasa (2008) dan dilegalkan oleh Mensesneg Sudi Silalahi (2010). Kini lahan seluas 11 hektar tersebut menjadi Senayan Park (Spark) milik Lippo Group.

Jika kita menilik kembali sejarah GBK Senayan, sebenarnya ada nilai simbolis yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia. Di bawah Presiden Soekarno, menjelang Asian Games 1962 saat itu, GBK dibangun dengan visi yang melampaui sekadar tempat olahraga. Kala itu, kompleks Senayan dijadikan mercusuar kebanggaan nasional. Soekarno ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang mampu membangun infrastruktur pusat kota bertaraf internasional yang megah dan moderen. Senayan sejatinya adalah monumen ideologis bangsa Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri (berdikari).

Seiring berjalannya waktu, sejak Orde Baru, terjadi pergeseran paradigma pengelolaan aset negara. Hingga kini lahan di kawasan strategis itu hanya dilihat sebagai sumber duit. Apapun alasannya. Pendanaan mandirilah, tanpa APBN lah, dan sebagainya. Selalu ada alasan soal dana itu. Itulah mengapa siapapun Mensesnegnya, selalu meneken kerja sama bisnis dengan pengusaha di atas lahan Senayan.  Alasannya sih optimalisasi aset negara, padahal cuma jadi makelar bisnis konglomerat. Meskipun mendapat kritik-kritik tajam dari para akademisi dan berbagai elemen masyarakat, mereka bergeming.

Mensesneg dari masa ke masa seperti merasa memberi konsesi tanah Senayan itu adalah jatahnya. Kapan lagi? Begitu pula para cukong politik yang selalu menyasar aset-aset strategis milik negara. Para pejabat negara dan konco-konconya yang pengusaha ini sudah tak punya lagi rasa kebangsaan. Mereka tak paham lagi, alih fungsi lahan di Senayan sudah menunjukkan hilangnya kesadaran sejarah bangsa. Mereka hanya memikirkan dagangan dan miskin gagasan program yang mencerminkan visi jangka panjang tata kota Jakarta sebagai kota dunia. Berulang-ulang terjadi disorientasi pengelolaan aset negara yang dikalahkan oleh pragmatisme konsesi jangka pendek.

Pertanyaannya kemudian tentunya harus diarahkan kepada Presiden RI saat ini. Apa sebenarnya visi Presiden Prabowo di Senayan? Kisruh tanah Hotel Sultan di Senayan tersebut harusnya mendapat perhatian dari Presiden. Bukan membiarkan tontonan kekerasan ala penguasa arogan tapi minus program yang visioner. Meniru Presiden Soekarno di masa lalu, Presiden Prabowo seharusnya mampu mengembalikan kawasan Senayan menjadi pusat peradaban bangsa dan negara. Bukan sekadar deretan hotel, apartemen dan pusat perbelanjaan yang hanya memperkaya pengusaha konglomerat dan pedagang properti.

Komersialisasi aset-aset negara yang merajalela selama ini harus segera dihentikan. Kongkalikong pejabat dan pengusaha atas nama “non-APBN” benar-benar merusak akal sehat. Sinyalemen dari Indobuildco yang membuatnya tidak rela melepaskan Hotel Sultan adalah dugaan adanya oligarki besar di belakang langkah Setneg. Hal ini tampak dari tidak jelasnya program apa yang akan dijalankan di lahan tersebut. Begitu pula pengerahan aparat keamanan yang sangat masif. Mirip-miriplah dengan aparat keamanan yang bekerja untuk oligarki di Pantai Tangerang awal tahun lalu. Tampaknya memang ada pertarungan antara pengusaha di luar lingkaran dan yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.

Keadaan serba spekulatif seperti ini hendaknya segera diselesaikan oleh presiden. Pemerintah hari ini seharusnya hadir di Senayan dengan ide-ide brilian dan visioner. Bukan hanya terampil memainkan kekuasaan secara transaksional. Mengembalikan kawasan Senayan sebagai pusat peradaban, bukan sekadar deretan pusat perbelanjaan, adalah antitesis yang tepat terhadap pragmatisme komersialisasi aset negara selama ini. Untuk itu, pemerintah harus memiliki integritas yang kuat untuk menolak godaan konsesi dari para konglomerat kakap di atas lahan tersebut. Pemerintah juga harus memiliki kecerdasan yang memadai untuk tidak menggunakan alasan pendanaan sebagai justifikasi praktek menjual aset-aset negara.

Gebrakan Danantara dalam mengendalikan ekspor sumberdaya alam patut diapresiasi. Namun narasi mengembalikan pelaksanaan Pasal 33 itu jangan hanya jadi klaim semata tanpa konsep implementasi yang jelas. Kasus Hotel Sultan di Senayan ini adalah percontohan yang sangat potensial bagi pemerintah untuk menerapkan Pasal 33 di bidang tata ruang perkotaan, pertanahan, infrastruktur dan permukiman. “Visi Baru Senayan” ini membutuhkan dorongan kesadaran publik yang masif agar menjadi arus utama kebijakan tata kota.

Program pembangunan berbagai fasilitas sosial budaya dan pengetahuan adalah langkah konkret yang paling efektif. Perpustakaan umum berstandar dunia dengan arsitektur ikonik misalnya, akan menjadi oase pengetahuan di tengah kota Jakarta. Begitu juga keberadaan museum nasional akan menghidupkan kawasan agar tidak menjadi tempat olahraga fisik semata, tetapi juga tempat melatih “otot mental dan sejarah” bangsa. Intinya, pemerintah jangan tanggung-tanggung untuk “take a lead” dalam pembangunan pusat-pusat peradaban di kawasan perkotaan.

Gagasan inovatif lainnya untuk lahan bekas Hotel Sultan adalah dengan membangun “High-Tech Corridor” di atas lahan 14 hektar tersebut. Sebagai kota global, Jakarta membutuhkan peran-peran baru yang inovatif. Gedung hightech berbasis IT menyediakan ruang bagi para talenta muda Indonesia untuk mengembangkan riset, teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Begitu juga pengembangan industri semikonduktor yang sangat menentukan kemajuan bangsa. Tak ketinggalan pula perlunya mewadahi usaha-usaha startup di koridor tersebut. Pemerintah harus bisa melepas ketergantungan pendapatan dari uang konsesi.

Fasilitas “high-tech” tersebut sangat strategis pula untuk dijadikan kompleks terpadu dengan apartemen sewa murah bagi Gen-Z dan Gen-Y. Kiranya kerja sama Kampus Teknik dan penugasan BUMN sudah sangat mampu memulai rencana besar seperti itu. Salah satu sumberdaya kunci yang harus dikelola lembaga negara adalah kenaikan nilai lahan kota dan keberadaan pusat-pusat teknologi unggulan. Tidak perlu lagi menunggu pengusaha dengan alasan kekurangan dana. Jika mall dan hotel dihilangkan di lahan-lahan strategis negara, maka pemerintah harus berkomitmen untuk menyusun rencana, membangun sistem dan kelembagaan yang unggul dan berkelanjutan. Semoga.@

***

Penulis M. Jehansyah Siregar, Ph.D adalah pengajar Prodi Arsitektur dan peneliti di Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman, (SAPPK-ITB)

Scroll to Top