Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan Tuntas, Pengelolaan Blok 15 GBK Beralih ke Negara

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Proses eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, telah rampung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) pagi. Pelaksanaan eksekusi menandai berakhirnya proses hukum terkait penguasaan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan dukungan aparat keamanan, juru sita pengadilan, serta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Meski sempat diwarnai aksi penolakan dan ketegangan antara massa dengan aparat, proses pengosongan akhirnya dapat diselesaikan hingga seluruh area objek eksekusi berhasil diamankan.

Pemerintah menegaskan bahwa kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 4/Gelora. Setelah proses pengosongan selesai, pengelolaan kawasan tersebut akan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh negara sejak periode 1959–1962 dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games IV. Karena itu, pemerintah menyatakan tidak pernah menjual, mengalihkan, melepaskan, maupun menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi setelah PT Indobuildco dinilai tidak melaksanakan peringatan (aanmaning) untuk mengosongkan kawasan secara sukarela. Putusan tersebut menjadi tindak lanjut atas sengketa hukum mengenai status lahan Blok 15 GBK yang telah melalui berbagai tahapan peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sejumlah media nasional turut melaporkan jalannya proses tersebut. CNN Indonesia menyebut eksekusi berhasil dilaksanakan dan berlanjut ke tahap pengosongan kawasan di bawah pengamanan aparat. Sementara CNBC Indonesia melaporkan bahwa pelaksanaan sempat diwarnai aksi perlawanan dari massa simpatisan sebelum akhirnya situasi kembali kondusif dan proses eksekusi diselesaikan.

Dengan selesainya eksekusi ini, pemerintah menyatakan akan melanjutkan proses penataan dan pengelolaan kawasan Blok 15 sebagai bagian dari aset negara di lingkungan Gelora Bung Karno. (Sn)

Scroll to Top