Kemendag Jelaskan Alasan Perbedaan Izin Ekspor Batu Bara dan Sawit dalam Skema Satu Pintu

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa perbedaan mekanisme perizinan ekspor batu bara dan kelapa sawit dalam skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan penyesuaian terhadap karakteristik serta regulasi yang berlaku pada masing-masing sektor.

Dalam kebijakan tersebut, ekspor kelapa sawit dilakukan menggunakan Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara itu, ekspor batu bara tetap mengharuskan eksportir memiliki Eksportir Terdaftar Batubara (ETB) sebagai bagian dari sistem perizinan yang telah terintegrasi dengan tata kelola sektor pertambangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa perbedaan jenis perizinan tersebut bukan merupakan perlakuan yang berbeda, melainkan penyesuaian terhadap sistem pengawasan yang sudah diterapkan pada masing-masing komoditas.

“Perbedaan dokumen perizinan berusaha maupun tata kelola ekspornya disesuaikan dengan karakteristik komoditas yang akan diekspor,” ujar Dewi, Kamis (18/6/2026).

Meski menggunakan mekanisme perizinan yang berbeda, seluruh ekspor komoditas strategis tersebut tetap diwajibkan melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan ekspor satu pintu dengan regulasi sektoral yang telah berjalan tanpa menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.

Kemendag juga memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, eksportir masih dapat menggunakan dokumen teknis dan persetujuan yang diterbitkan kementerian maupun lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala untuk mengantisipasi potensi kendala administratif sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan sebagai dasar pelaksanaan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui PT DSI. Pemerintah menilai masa transisi diperlukan agar proses bisnis ekspor tetap berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Informasi serupa juga diberitakan oleh detikFinance dan Liputan6, yang menyebut implementasi penuh kebijakan dijadwalkan mulai awal 2027 setelah melalui masa penyesuaian sepanjang 2026. (Sn)

Scroll to Top