Medan | EGINDO.com – Membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite memakai jerigen, dua orang pemuda di kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dituntut 5 bulan 5 hari penjara. Dinilai terbukti membeli BBM perlite 25 liter dengan jeriken, Terdakwa Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dituntut 5 bulan 5 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (15/6/2026) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Nasution, menilai perbuatan kedua Terdakwa terbukti melanggar pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Ranning dan Aziz dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa melakukan pembelian BBM menggunakan jeriken. Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatanya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit.
Setelah Jaksa membaca tuntutan, majelis hakim yang diketua, Efrata Tarigan, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Diungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati seorang pria tengah mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken berkapasitas 40 liter dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG.
Saat diamankan, pelaku yang kemudian diketahui sebagai Ranning Alamer Muslim Cibro mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1. Dalam praktiknya, pengisian BBM subsidi tersebut dilakukan tanpa prosedur barcode resmi, dan terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebesar Rp15.000 per jeriken kepada operator SPBU.
Terdakwa Aziz Apandi Silalahi telah bekerja selama sekitar dua bulan sebagai operator di SPBU tersebut dan telah menerima peringatan terkait larangan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken. Keduanya kemudian diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.@
Bs/timEGINDOcom