Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026

Mobil Layanan SIM Keliling
Mobil Layanan SIM Keliling

Jakarta|EGINDO.co Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Rabu, 10 Juni 2026, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Berikut rincian 5 lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Juni 2026 beserta alamatnya:

  1. Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
    Jl. Raya Bekasi KM 24, Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
  2. LTC Glodok (Jakarta Utara/Jakarta Barat)
    Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat 11180. Layanan berada di area lobi utama gedung LTC Glodok.
  3. Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
    Jl. TMP Kalibata No. 1, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12760. Layanan berada di area parkir samping kampus.
  4. Mall Ciputra Jakarta (Jakarta Barat)
    Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470. Layanan ditempatkan di lobi selatan mal.
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
    Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710. Layanan berada di area parkir kantor pos.

Program pelayanan bergerak ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut harus dilengkapi sebelum proses perpanjangan dilakukan.

Dari sisi biaya, tarif yang dikenakan masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat tambahan dalam proses administrasi.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tetap harus dilakukan di kantor Satpas karena memerlukan pemeriksaan dan dokumen khusus. Ketentuan tersebut berlaku mengingat SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan kapasitas dan bobot tertentu yang membutuhkan persyaratan administrasi lebih lengkap. (Sn)

Scroll to Top