Oleh : Faedonajokho Sarumaha,S.H.,M.H (Praktisi Hukum)
Korupsi masih menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia. Hampir setiap tahun, aparat penegak hukum mengungkap kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara, hingga pihak swasta. Ironisnya, meskipun berbagai vonis pidana telah dijatuhkan, praktik korupsi tampak tidak pernah surut. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengapa hukuman terhadap koruptor belum mampu menimbulkan efek jera?
Pertanyaan tersebut penting dikaji, bukan hanya dari perspektif penegakan hukum semata, tetapi juga dari sudut pandang teori pemidanaan, kebijakan kriminal, dan efektivitas sistem peradilan pidana dalam memberantas kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime tersebut.
Dalam doktrin hukum pidana klasik, khususnya teori pencegahan (deterrence theory) yang dikembangkan oleh Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham, tujuan pemidanaan bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan mencegah terjadinya kejahatan melalui rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Namun teori tersebut menegaskan bahwa yang paling menentukan bukanlah beratnya hukuman, melainkan kepastian penegakan hukum (certainty of punishment). Dengan kata lain, seseorang akan lebih takut melakukan korupsi apabila yakin akan tertangkap dan dihukum, dibandingkan menghadapi ancaman hukuman yang berat tetapi peluang terungkapnya kecil.
Dalam konteks Indonesia, ancaman pidana korupsi sebenarnya relatif berat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan membuka ruang bagi pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Akan tetapi, tingginya ancaman pidana tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kepastian dan konsistensi penegakan hukum.
Salah satu kritik yang sering muncul di ruang publik adalah adanya kesenjangan antara besarnya kerugian negara dengan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku.
Masyarakat kerap membandingkan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran hingga triliunan rupiah dengan vonis penjara yang dianggap relatif ringan. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa risiko melakukan korupsi masih lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Dalam perspektif teori ekonomi kejahatan (economic analysis of crime) yang diperkenalkan Gary Becker, seseorang akan melakukan kejahatan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung. Jika aset hasil korupsi masih dapat dinikmati atau disembunyikan, sementara hukuman yang dijalani terbatas pada pidana badan, maka efek jera sulit tercapai secara optimal.
Salah satu kelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada aspek pemulihan aset (asset recovery). Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada lamanya hukuman penjara, padahal dalam kejahatan korupsi, pengembalian kerugian negara memiliki peran yang sama pentingnya, perampasan aset bisa dijadikan sebagai instrumen utama dalam memutus motivasi ekonomi pelaku.
Apabila pelaku korupsi masih memiliki kesempatan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani masa pidana, maka tujuan pemidanaan menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, pendekatan “follow the money” harus lebih diutamakan dibanding sekadar “follow the suspect”.
Efek jera juga tidak hanya lahir dari hukuman formal, tetapi juga dari sanksi sosial yang diterima pelaku.
Di sejumlah negara, pelaku korupsi menghadapi stigma sosial yang berat sehingga sulit kembali menduduki posisi strategis dalam kehidupan publik. Sebaliknya, dalam beberapa kasus di Indonesia, mantan terpidana korupsi masih dapat kembali memperoleh pengaruh politik atau jabatan tertentu setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi belum sepenuhnya dipandang sebagai kejahatan yang merusak kepercayaan publik dan mengancam kesejahteraan masyarakat secara luas. Padahal secara substantif, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga mengurangi kualitas pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, dan menghambat pembangunan nasional.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan ancaman pidana. Yang lebih dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dan kebijakan antikorupsi.
Memperkuat kepastian hukum, Mengoptimalkan mekanisme perampasan aset dan pengembalian kerugian negara agar pelaku kehilangan seluruh manfaat ekonomi hasil kejahatannya, mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi yang mendukung perampasan aset, membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan integritas sejak dini dan mendorong transparansi dan digitalisasi layanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Kesimpulan
Korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan yang lahir dari pertemuan antara kesempatan, kekuasaan, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, efek jera tidak akan tercipta hanya dengan memperberat hukuman penjara. Dalam perspektif doktrin hukum pidana modern, efektivitas pemidanaan ditentukan oleh kepastian penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan hilangnya keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
Selama korupsi masih dipandang sebagai kejahatan yang “menguntungkan” dan risiko hukumnya belum sebanding dengan manfaat yang diperoleh pelaku, maka vonis pengadilan sebesar apa pun berpotensi gagal menciptakan efek jera. Karena itu, agenda pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi pilihan yang rasional bagi siapa pun yang menyalahgunakan amanah publik.