PP Ekspor Satu Pintu Ditandatangani Prabowo, DSI Atur Harga dan Margin

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Jakarta | EGINDO.com – Peraturan Pemerintah (PP) ekspor satu pintu ditandatangani Prabowo, DSI atur harga dan margin. Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Regulasi itu menjadi landasan hukum bagi sentralisasi ekspor sejumlah komoditas SDA strategis melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. PP tersebut terdiri atas 10 pasal yang mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui satu pintu. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis yang penetapannya dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, komoditas yang masuk kategori SDA strategis meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Sementara itu, penetapan komoditas SDA strategis lainnya akan dilakukan melalui rapat koordinasi pemerintah. Adapun jenis komoditas yang termasuk dalam kategori tersebut nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang membidangi urusan perdagangan.

Adapun ketentuan utama mengenai sentralisasi ekspor tercantum dalam Pasal 3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal. Selain itu, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor.

Kemudian pemerintah memberikan ruang bagi BUMN Ekspor untuk menetapkan margin usaha. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam batas kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUMN Ekspor yang dimaksud akan ditetapkan sesuai dengan regulasi di bidang BUMN.

Kini pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Atur Pengendalian Ekspor hingga Asuransi PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengatur berbagai instrumen tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui: Pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis; Pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau Mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mengatur adanya evaluasi terhadap implementasi ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor. Evaluasi akan dilakukan melalui rapat koordinasi dalam waktu tiga bulan setelah regulasi berlaku.

Regulasi memberikan ruang pengecualian bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah. Kontrak tersebut paling sedikit harus memuat ketentuan mengenai investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Keputusan pemberian pengecualian akan ditetapkan melalui rapat koordinasi pemerintah. Selain itu, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor setelah beleid ini mulai berlaku. Berlaku Mulai 1 Juni 2026 PP Nomor 24 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 1 Juni 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan terkait pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis harus mengacu pada aturan baru.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top