Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Persetujuan tersebut diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi setelah sehari sebelumnya, yakni pada Rabu, 3 Juni 2026, Komisi XI DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) dan menyetujui draf revisi untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna.
Proses revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026, ketika Komisi XI DPR memulai pembahasan bersama pemerintah. Selanjutnya, pembahasan intensif dilakukan dalam sejumlah rapat Panja pada 31 Maret 2026, 1–2 April 2026, 6–7 April 2026, dan 2–3 Juni 2026. Selama periode tersebut, DPR juga menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, asosiasi industri, serta para akademisi.
Revisi UU P2SK menghasilkan 105 perubahan ketentuan yang mencakup total 145 pasal. Perubahan tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri keuangan modern.
Sejumlah substansi penting yang diatur dalam revisi ini meliputi penguatan kelembagaan BI, OJK, dan LPS, perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah, pengaturan aset kripto, pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis, penerbitan surat utang Danantara, hingga pembentukan mekanisme penanganan pinjaman daring dan perjudian daring.
Selain itu, aturan baru juga mencakup pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, serta penguatan aspek penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Media ekonomi nasional seperti CNBC Indonesia dan Bisnis Indonesia menilai revisi UU P2SK menjadi salah satu reformasi regulasi sektor keuangan paling signifikan pada tahun 2026. Kehadiran aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri keuangan nasional, memperkuat perlindungan konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan sektor keuangan digital.
Dengan pengesahan pada Kamis, 4 Juni 2026, pemerintah bersama otoritas terkait kini diharapkan segera menyusun berbagai aturan pelaksana agar ketentuan dalam UU P2SK dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional. (Sn)