Medan | EGINDO.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (3/6/2026) malam.
Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Nilai tersebut diketahui telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejati Sumut. Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo.@
Myas/timEGINDO.com