Jakarta|EGINDO.co Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 3 Juni 2026, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Layanan tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis dengan jadwal operasional yang disesuaikan di masing-masing wilayah. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling yang beroperasi pada Rabu (3/6/2026):
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Kelapa Gading.
- Jakarta Barat: Mal Citraland, Grogol Petamburan.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran.
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere.
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya serta Merland Cyber Puri, Cipondoh.
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung.
- Kelapa Dua: G Town Square (Gtown House), Gading Serpong.
- Kota Bekasi: Kawasan Danau Duta Harapan, Bekasi Utara.
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Tambun Selatan dan Halaman Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kecamatan Tajur Halang.
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan berupa KTP, STNK, dan BPKB asli yang dilengkapi fotokopi saat mengakses layanan tersebut.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Adapun layanan perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun administrasi yang memerlukan cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.
Melalui layanan yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 ini, Polda Metro Jaya berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat sekaligus memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga Jadetabek. (Sn)