Jakarta|EGINDO.co Tren pergerakan harga logam mulia domestik kembali mencatatkan posisi terbaru pada perdagangan pertengahan pekan ini. Merujuk pada data resmi yang dirilis pada Rabu (3/6/2026), harga dasar emas batangan bersertifikat kini berada di level Rp2.774.000 per gram.
Bagi para investor yang bertransaksi melalui instrumen resmi, harga tersebut belum termasuk komponen pajak. Jika mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, pembelian emas batangan dikenakan PPh 0,25%. Dengan demikian, harga final untuk ukuran 1 gram setelah kalkulasi pajak tercatat sebesar Rp2.780.935.
Rincian Harga Emas Batangan Berbagai Ukuran
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif bagi rencana investasi Anda, berikut adalah denominasi lengkap harga emas batangan per hari ini, baik harga dasar maupun harga setelah pajak (PPh 0,25%):
Analisis Pasar dan Panduan Pemodal
Secara umum, denominasi yang lebih besar menawarkan nilai investasi yang lebih efisien karena memiliki selisih harga per gram (spread) yang cenderung lebih rendah dibandingkan ukuran kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram. Sebagai contoh, untuk korporasi atau investor institusi yang membidik ukuran ekuivalen 1 kilogram, dana yang harus dialokasikan adalah sebesar Rp2,714 miliar (harga dasar) atau kisaran Rp2,721 miliar setelah genap dipotong pajak.
Catatan Redaksi: Kehadiran pajak PPh 0,25% ini merupakan bagian dari kepatuhan formal wajib pajak. Pastikan Anda bertransaksi di gerai resmi untuk mendapatkan faktur pajak serta sertifikat keaslian yang menjamin likuiditas aset Anda di masa depan. (Sn)