Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi meluncurkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan armada angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kebijakan yang bergulir per Senin, 1 Juni 2026 ini merupakan kelanjutan dari fase uji coba terbatas yang sudah berjalan sejak akhir Januari lalu. Langkah strategis bertajuk program akselerasi (quick win) tersebut sengaja dipacu demi memuluskan misi besar Indonesia bebas truk obesitas, yakni target Zero ODOL 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pola penindakan konvensional di jalan raya kini sudah tidak memadai lagi. Untuk mengawal rantai logistik nasional yang sehat, Kemenhub menerapkan ekosistem pemantauan yang jauh lebih akurat, objektif, dan minim interaksi fisik.
Ada tiga instrumen akselerasi (quick win) yang menjadi tulang punggung kebijakan baru ini:
Digitalisasi Pengawasan Penuh (24 Jam): Operasional sistem pemantauan dialihkan berbasis teknologi informasi yang berjalan tanpa jeda. Langkah ini diambil guna memotong jalur birokrasi tatap muka langsung antara sopir dan personel lapangan, sekaligus secara drastis menekan risiko pungutan liar (pungli). Jika masyarakat masih mengendus adanya indikasi pungli, Kemenhub menyediakan kanal pelaporan langsung.
Modernisasi Prasarana di Hulu dan Jalur Distribusi: Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu di jembatan timbang konvensional, melainkan mengoptimalkan sensor Weight in Motion (WIM) serta Jembatan Timbang Online (JTO) di ruas jalan tol. Sistem ini langsung terkoneksi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Terlebih lagi, filter angkutan logistik kini digeser ke wilayah hulu, mencakup pusat-pusat industri, sehingga truk yang keluar menuju jalan nasional dipastikan sudah patuh aturan.
Penyamaan Persepsi Hukum: Pemerintah tengah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah harmonisasi regulasi dan Prosedur Operasional Standar (SOP) ini ditujukan agar seluruh instansi penegak hukum memiliki satu suara, mulai dari fase pelacakan pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga penjatuhan sanksi denda atau tilang secara berkeadilan.
Rapor Merah Angkutan Logistik di Fase Awal
Berdasarkan data rekam jejak operasi penegakan hukum yang dihimpun Kemenhub sejak 27 Januari hingga 6 April 2026, tercatat sebanyak 49.003 unit armada angkutan barang kedapatan melanggar aturan muatan dan dimensi.
Mayoritas penindakan masih bersifat edukatif, dengan rincian operasional sebagai berikut:
Teguran/Peringatan Tertulis mendominasi dengan 45.545 kendaraan (92,94%).
Sanksi Tilang Kementerian Perhubungan diberikan kepada 1.924 kendaraan (3,93%).
Tilang Kepolisian dan Administrasi UPPKB dikenakan kepada 1.534 kendaraan (3,13%).
Secara keseluruhan, tercatat 49.003 kendaraan yang menjadi objek tindakan, dengan mayoritas penanganan dilakukan melalui pendekatan teguran dan peringatan tertulis.
Dalam pemetaan yang dirilis, Kemenhub juga melampirkan daftar lima korporasi logistik dan manufaktur swasta dengan catatan pelanggaran armada tertinggi selama masa pra-uji coba:
PT SIL: 508 unit armada melanggar
PT IP: 464 unit armada melanggar
CV JK: 382 unit armada melanggar
PT SA: 363 unit armada melanggar
PT SBJ: 363 unit armada melanggar
Dukungan Lintas Sektor dan Operator
Dalam catatan berita InfoPublik dan Investortrust, langkah transisi menuju penegakan hukum berbasis digital ini memerlukan integrasi database kendaraan logistik skala nasional yang kuat. Kemenhub mengolaborasikan sistem internalnya—seperti sistem bukti lulus uji elektronik (BLU-e), SPIONAM, dan e-manifest—dengan data eksternal dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Melansir laporan Investortrust, Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyatakan komitmennya dalam mendukung integrasi teknologi di jalan tol, salah satunya lewat pemanfaatan pemindai Radio Frequency Identification (RFID) yang dikawinkan dengan sensor WIM. Melalui skema ini, identitas pemilik truk yang melanggar muatan dapat terlacak secara otomatis sehingga mempermudah proses pemanggilan dan penegakan hukum di masa mendatang. (Sn)