Kini Pemerintah Resmi Tetapkan Pajak Penghasilan untuk Penulis, Tarif PPh 1,5 Persen

Pameran buku yang diselenggarakan untuk memasarkan buku kepada masyarakat
Pameran buku yang diselenggarakan untuk memasarkan buku kepada masyarakat

Jakarta | EGINDO.com – Kini Pemerintah resmi menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penulis yakni dengan tarif PPh 1,5 Persen.  Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dimana kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II tahun 2026.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.

“Kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%” ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026) lalu.

Menurutnya kebijakan tersebut akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah. Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top