Jakarta|EGINDO.co Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia bersiap meluncurkan agenda rutin tahunan bertajuk Operasi Patuh 2026. Aksi penertiban serentak di seluruh wilayah Indonesia ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, terhitung mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga Minggu, 21 Juni 2026.
Tahun ini, pihak kepolisian mengusung tema besar “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”. Pernyataan resmi ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Agenda Operasi Patuh periode ini bakal menitikberatkan pada mekanisme penegakan hukum berbasis digital via sistem ETLE. Oleh sebab itu, seluruh kesatuan diinstruksikan untuk mematangkan seluruh aspek pendukung agar eksekusi di lapangan berjalan optimal,” ungkap Aries dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Melansir laporan dari investigasi lapangan detikOto, keputusan memperketat sistem digital ini dipicu oleh maraknya trik curang dari para pengendara—khususnya pengguna roda dua—yang sengaja memanipulasi tanda nomor kendaraan mereka demi mengelabui jepretan kamera pengawas.
Menanggapi fenomena tersebut, penindakan kali ini akan diprioritaskan untuk menyasar segala bentuk kecurangan yang mengganggu sistem kecerdasan buatan (AI) pada kamera tilang elektronik. Kompas.com merinci beberapa trik manipulasi pelat nomor yang menjadi buruan utama petugas, di antaranya:
-
Melepas atau tidak memasang pelat nomor resmi.
-
Sengaja menutupi sebagian angka atau huruf pada pelat.
-
Mengubah bentuk (modifikasi) ataupun menyamarkan kode nomor menggunakan lapisan cat khusus dan stiker.
Langkah tegas ini diambil karena tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan bentuk kesengajaan untuk menghindar dari deteksi hukum digital.
Porsi dan Skema Penindakan di Lapangan
Demi mewujudkan transparansi dan keadilan di jalan raya, Korlantas Polri telah merancang formula khusus terkait pembagian porsi sanksi selama operasi berlangsung:
| Metode Penindakan | Persentase | Target & Karakteristik |
| Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) | 60% | Fokus utama pada pelanggaran kasat mata dan manipulasi identitas kendaraan yang terekam kamera statis maupun handheld. |
| Tilang Konvensional (Manual) | 30% | Dipertahankan khusus untuk pelanggaran berat yang berpotensi memicu kecelakaan fatal, seperti nekat melawan arus. |
| Teguran Simpatik | 10% | Edukasi langsung di tempat dengan pendekatan yang humanis untuk pelanggaran minor atau situasi tertentu. |
Meskipun sistem digital mendominasi porsi pengawasan, kepolisian memastikan petugas lapangan tidak akan lepas tangan. Merujuk pada ulasan CNN Indonesia, model razia mandiri kewilayahan ini tetap memberikan ruang bagi personel di lapangan untuk melakukan tilang manual di tempat. Penindakan konvensional ini disesuaikan dengan dinamika serta karakteristik kerawanan wilayah masing-masing polda, terutama untuk menghentikan aksi berbahaya yang tidak bisa diselesaikan sekadar lewat tangkapan layar kamera. (Sn)