Jakarta|EGINDO.co Reformasi regulasi perlindungan hak asasi di Indonesia memasuki babak baru. Pada Senin, 25 Mei 2026, Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan komitmennya untuk mematangkan draf perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah ini diambil karena payung hukum yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai sudah tidak lagi adaptif dalam mengakomodasi dinamika hukum di era modern.
Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah menargetkan regulasi anyar ini dapat disahkan oleh DPR RI pada tahun ini juga.
Serap Aspirasi Publik Lewat Safari Daerah
Guna memastikan penyusunan draf berlangsung transparan dan partisipatif, KemenHAM gencar menggelar uji publik untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, pakar hukum, hingga jurnalis. Hingga akhir Mei 2026 ini, rangkaian diskusi dan bedah undang-undang telah sukses dilaksanakan di beberapa wilayah strategis, termasuk di ibu kota Jakarta, serta dua pusat akademik di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Semarang dan Yogyakarta).
Melansir laporan dari Kompas.com, keterlibatan aktif elemen masyarakat dalam uji publik ini sangat krusial. Hal ini dikarenakan masyarakatlah yang nantinya akan langsung merasakan dampak maupun manfaat dari pemberlakuan beleid baru tersebut.
Menjawab Kekhawatiran: Komnas HAM Justru Diperkuat
Salah satu poin krusial yang sempat memicu perdebatan di ruang publik adalah rumor mengenai potensi pengerdilan peran lembaga independen. Namun, dalam keterangan resminya hari ini, KemenHAM secara tegas menepis kekhawatiran tersebut. Substansi dari draf revisi ini diklaim justru dirancang untuk mendongkrak taring Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ANTARA News, penguatan institusional tersebut akan mencakup beberapa poin strategis berikut:
Kewenangan Penyidikan dan Subpoena Power: Komnas HAM bakal dibekali hak panggil paksa terhadap pihak-pihak terkait dalam suatu perkara.
Hak Sidak Dadakan: Lembaga ini diizinkan melakukan pemantauan mendadak ke berbagai fasilitas penahanan, mulai dari rumah tahanan kepolisian, kejaksaan, hingga ruang detensi imigrasi.
Intervensi Yudisial: Penguatan legalitas pendapat hukum (amicus curiae) di lingkungan peradilan.
Sinergi Antarlembaga: Pembentukan forum komunikasi khusus yang mengintegrasikan koordinasi penanganan kasus antara Komnas HAM dengan lembaga tematik nasional lainnya, seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Jaminan Independensi dan Norma Baru
Pemerintah memastikan bahwa kehadiran KemenHAM tidak akan mengintervensi atau mengambil alih porsi kerja pengawasan (oversight body) yang melekat pada Komnas HAM. Di samping penataan kelembagaan, draf regulasi ini juga mulai melirik perlindungan hak-hak modern yang belum terakomodasi di undang-undang lama, seperti hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, hak perlindungan bagi para pembela HAM (human rights defenders), hingga hak digital.
Proses sinkronisasi dan uji publik komprehensif ini dipastikan terus berjalan secara terbuka demi menghasilkan produk hukum yang demokratis dan berkeadilan. (Sn)