Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Eks PTPN: JPU Tolak Pledoi, Vonis Dijadwalkan 3 Juni 2026

Sidang lanjutan Korupsi Lahan Eks PTPN di PN Medan
Sidang lanjutan Korupsi Lahan Eks PTPN di PN Medan

Medan | EGINDO.com – Sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (22/5/2026). Dalam sidang beragendakan replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara tegas menyatakan tetap mempertahankan tuntutan mereka terhadap empat orang terdakwa. Dihadapan Majelis Hakim, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan oleh para terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Jaksa menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun empat terdakwa yang terjerat dalam kasus ini adalah Askani (Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP) dan Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II).

Merespons replik dari jaksa, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tanggapan JPU tersebut tidak memuat hal baru dan hanya mengulang argumentasi lama yang sebenarnya sudah dipatahkan dalam pledoi. Oleh karena itu, pihak penasihat hukum langsung mengajukan duplik secara tertulis untuk menangkis replik jaksa dan tetap meminta agar klien mereka dibebaskan.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan pribadi, mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, sempat menangis di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi satu rupiah pun dari proyek yang menjeratnya.

Setelah mendengarkan pembacaan replik dari JPU serta penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim M. Kasim akhirnya mengetuk palu untuk menutup persidangan. Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan akhir (vonis) pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.@

M Yas/timEGINDO.com

Scroll to Top