Listrik Padam 24 Jam di Sumut, Parlindungan Purba: PLN Pertimbangkan Pemberian Kompensasi kepada Masyarakat

Tokoh masyarakat Sumatra Utara Dr. Parlindungan Purba, SH (Foto: Fadmin Malau)
Tokoh masyarakat Sumatra Utara Dr. Parlindungan Purba, SH (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.com – Listrik padam selama 24 Jam di Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba meminta agar PLN pertimbangkan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Tokoh masyarakat Sumatra Utara (Sumut), Parlindungan Purba, menegaskan bahwa blackout tersebut telah merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, PLN harus meminta maaf kepada masyarakat dan PLN pertimbangkan pemberian kompensasi kepada masyarakat pelanggan.

Hal itu dikatakan Parlindungan Purba menjawab pertanyaan EGINDO.com pada Sabtu (23/5/2026) di Medan sehubungan dengan blackout atau pemadaman massal yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra sejak Jum’at (22/5/2026) malam hingga Sabtu (23/5/2026) malam.

“Sebagai tokoh masyarakat Sumatra Utara, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra dan berdampak terhadap masyarakat, rumah sakit, UMKM, aktivitas pendidikan hingga dunia usaha,” katanya kepada EGINDO.com via saluran seluler.

Namun, demikian Parlindungan Purba juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam mengatasi blackout atau pemadaman massal tersebut.

Ditegaskannya bahwa blackout tersebut telah merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, PLN tidak hanya meminta maaf. Namun, juga wajib mempertimbangkan pemberian kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. “Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pelanggan berhak mendapatkan pengurangan tagihan listrik apabila terjadi gangguan pelayanan yang melebihi mutu standar pelayanan,” katanya menjelaskan.

PLN harus transparan menjelaskan penyebab gangguan, langkah pemulihan, serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, maupun fasilitas pelayanan publik. Kejadian tersebut harus menjadi evaluasi serius agar ke depan sistem transmisi dan keandalan kelistrikan di Sumatra diperkuat.

Parlindungan Purba mengingatkan listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat dan fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah, perlunya segera dilakukan percepatan pembangunan transmisi jaringan listrik di Sumatra. Selain itu, dirinya juga berharap agar pemerintah mempermudah perizinan bagi masyarakat yang ingin memasang pembangkit listrik tenaga surya di rumah.@

Fd/timEGINDO.com

Scroll to Top