Danantara Bentuk BUMN Baru DSI, Siap Kendalikan Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membentuk perusahaan pelat merah baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI guna memperkuat tata kelola perdagangan ekspor-impor komoditas strategis nasional. Perusahaan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada Senin, 1 Juni 2026.

Pembentukan DSI menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA), terutama untuk meningkatkan transparansi transaksi, mengoptimalkan devisa hasil ekspor, serta menekan praktik manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing yang selama ini dinilai merugikan negara.

Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan operasional DSI akan berjalan dalam dua tahap. Pada fase awal yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan bertindak sebagai penilai sekaligus perantara transaksi ekspor antara penjual dan pembeli komoditas tertentu.

“DSI akan menjadi pihak tengah dalam proses ekspor sejumlah komoditas strategis ke pasar internasional,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam tahap pertama tersebut, DSI belum melakukan pembelian komoditas secara langsung. Perusahaan hanya berfungsi mengawasi, memeriksa, serta memastikan transaksi ekspor berjalan sesuai harga pasar internasional dan prinsip tata kelola yang baik.

Setelah melewati masa transisi, DSI akan memasuki tahap kedua dengan peran yang lebih besar sebagai perusahaan perdagangan atau trader. Pada fase ini, DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik sebelum menjualnya ke pasar global. Skema tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan ekspor nasional.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut pembentukan DSI juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran devisa negara dari sektor ekspor SDA. Menurutnya, sistem baru ini akan membantu konsolidasi data perdagangan dan memperbaiki akuntabilitas transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah akan memfokuskan pengelolaan ekspor terhadap tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferrous alloy atau paduan besi. Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan devisa nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki mekanisme perdagangan ekspor dengan mengedepankan prinsip transparansi dan good governance.

Pemerintah berharap kehadiran DSI dapat memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas strategis, sekaligus memastikan hasil ekspor memberikan dampak optimal bagi perekonomian nasional. (Sn)

Scroll to Top