Medan | EGINDO.com – Terdakwa korupsi dana BUMNag di Simalungun dituntut 66 bulan penjara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan.
Jantuahman Purba, Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dituntut 5 tahun 6 bulan (66 bulan) penjara dalam kasus korupsi dana BUMNag tahun 2021–2024 senilai Rp553,2 juta. “Menuntut, pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdilla, pada Selasa (19/5/2026) dihadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Jaksa juga menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Jantuahman membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya sebesar Rp553,2 juta. “Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” lanjut Suci.
Namun, tambah jaksa, apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Jantuahman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum 2 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Jantuahman telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mendengar tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.@
Bs/timEGINDO.com