Medan | EGINDO.co – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) dituntut 18 bulan penjara, melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Perumahan Citraland. Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland kompak dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat terdakwa adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Hendri Edison Sipahutar, menilai perbuatan keempat Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan para Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Setelah membaca tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar). Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
M Yas/timEGINDO.com