Menkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, Fokus Perkuat Kepastian Pajak

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana kembali menggulirkan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya memimpin Kementerian Keuangan, kecuali terdapat instruksi langsung dari Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty memiliki konsekuensi yang kompleks karena menyangkut banyak aspek hukum dan administrasi perpajakan. Ia menilai kebijakan semacam itu dapat memunculkan tafsir berbeda di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi aparat pajak maupun wajib pajak.

“Kalau tidak ada instruksi Presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama menjabat sebagai Menteri Keuangan,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini lebih memilih memperkuat sistem perpajakan yang sudah berjalan dibanding kembali membuka program pengampunan pajak baru. Fokus utama Kementerian Keuangan, kata dia, adalah menjaga kepastian hukum, memperbaiki tata kelola perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga meminta jajaran DJP menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi pajak menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara. Ia mengingatkan bahwa target penerimaan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kredibilitas lembaga.

Selain itu, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menelusuri kembali aset yang telah dilaporkan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Pemerintah, lanjutnya, menghormati komitmen yang telah disepakati dalam program tersebut sehingga peserta PPS tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan ulang atas harta yang sudah diungkapkan.

Ia meminta para wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai aktivitas dan perkembangan usaha masing-masing.

Sikap pemerintah yang menolak pembukaan tax amnesty baru dinilai sejumlah ekonom dapat memberikan sinyal positif terhadap kepastian kebijakan fiskal. Harian bisnis Bisnis Indonesia sebelumnya menilai konsistensi kebijakan perpajakan penting untuk menjaga kepercayaan investor dan menghindari moral hazard di kalangan wajib pajak.

Sementara itu, laporan Bloomberg juga menyoroti bahwa sejumlah negara berkembang mulai mengurangi ketergantungan pada program pengampunan pajak berulang karena dinilai kurang efektif dalam meningkatkan kepatuhan jangka panjang. (Sn)

Scroll to Top