Jakarta|EGINDO.co Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menilai kebijakan transportasi gratis yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi langkah strategis dalam memperkuat mobilitas masyarakat sekaligus mendorong efisiensi ekonomi perkotaan. Kebijakan tersebut diberikan kepada 15 kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, lansia, penyandang disabilitas, penerima bantuan sosial, hingga pekerja dengan penghasilan tertentu.
Saat meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2A di kawasan Harmoni pada Selasa (12/5/2026), Gibran menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas berbagai inovasi di sektor transportasi publik. Menurut dia, akses transportasi yang lebih murah bahkan gratis bagi kelompok rentan dapat membantu menekan pengeluaran harian masyarakat di tengah tantangan ekonomi perkotaan yang semakin kompleks.
Selain itu, Gibran juga menyoroti pengembangan layanan Transjakarta yang kini semakin terhubung dengan kawasan penyangga seperti Depok dan Bogor. Integrasi antarmoda dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas masyarakat serta mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi salah satu sumber inefisiensi ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.
Ia menegaskan pembangunan MRT dan LRT harus terus dipercepat agar masyarakat memiliki pilihan transportasi yang aman, nyaman, modern, dan terintegrasi. Pemerintah pusat, kata dia, menempatkan penguatan transportasi publik sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah ekonom menilai kebijakan subsidi transportasi publik dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah. Harian bisnis Bisnis Indonesia sebelumnya menyoroti bahwa pengembangan transportasi massal di Jakarta mampu meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan menekan biaya logistik perkotaan. Sementara itu, Kompas.com menyebut integrasi moda transportasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Program transportasi gratis tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Selain pelajar dan lansia, penerima fasilitas juga mencakup penghuni rumah susun, tenaga pendidik PAUD, veteran, anggota TNI, pengurus karang taruna, hingga pekerja swasta dengan gaji di bawah batas tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi sekaligus mendukung aktivitas ekonomi yang lebih efisien di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Sn)