Jakarta | EGINDO.co – Lebih dari 300 warga negara asing ditangkap dalam penggerebekan terhadap dugaan operasi perjudian daring di ibu kota Indonesia, kata polisi pada Sabtu (9 Mei), dalam salah satu penindakan terbesar di negara ini terhadap jaringan taruhan digital ilegal.
Sebanyak 321 warga negara asing, sebagian besar dari Vietnam, ditangkap di sebuah gedung komersial dekat kawasan Pecinan kota yang menurut penyidik merupakan pusat lebih dari 70 situs perjudian daring, yang menargetkan pemain di luar Indonesia, berdasarkan catatan pemasaran dan bukti digital yang dikumpulkan selama penggerebekan.
Mereka yang ditangkap termasuk 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, dan sisanya berasal dari Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja, kata Wira Satya Triputra, direktur kejahatan umum Kepolisian Nasional Indonesia. Ia mengatakan penyidik masih melacak penyelenggara dan penyokong keuangan di balik jaringan tersebut.
“Kami menangkap para tersangka saat mereka melakukan aktivitas terkait perjudian daring,” kata Triputra dalam konferensi pers Sabtu. Ia mengatakan operasi tersebut diorganisir secara terstruktur, dengan para pekerja ditugaskan pada peran seperti layanan pelanggan, telemarketing, dan administrasi keuangan. Polisi memperkirakan operasi tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan.
Pihak berwenang mengatakan banyak sindikat perjudian sering memindahkan operasi mereka untuk menghindari deteksi, sering merekrut pekerja asing untuk menjalankan situs web dan layanan pelanggan.
Triputra mengatakan banyak tersangka memasuki Indonesia menggunakan visa kunjungan jangka pendek dan tinggal melebihi masa berlaku izin mereka saat bekerja dalam operasi tersebut, dan bahwa “pelanggaran imigrasi ditemukan selain dugaan pelanggaran perjudian dan pencucian uang”.
Polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, komputer, telepon seluler, paspor, dan peralatan lain yang diyakini telah digunakan untuk mengelola situs perjudian. Pihak berwenang percaya kelompok tersebut mengoperasikan setidaknya 75 platform taruhan.
Hingga Sabtu, 275 dari mereka yang ditahan telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain masih dalam proses interogasi, kata Triputra. Mereka yang didakwa dapat menghadapi hukuman hingga sembilan tahun penjara berdasarkan hukum pidana dan imigrasi Indonesia dan denda sebesar 2 miliar rupiah (US$116.000).
Operasi kejahatan transnasional serupa telah terungkap dalam beberapa bulan terakhir di Surabaya, Bali, dan Batam, yang menyoroti perlunya koordinasi yang lebih erat antara penegak hukum dan lembaga pemerintah untuk memerangi perjudian daring dan penipuan terkait, kata Untung Widyatmoko, sekretaris biro Interpol Indonesia.
Ia mengatakan pihak berwenang telah mendeteksi tanda-tanda bahwa operator perjudian daring yang sebelumnya berbasis di Kamboja memindahkan operasinya ke negara lain, termasuk Indonesia, setelah pihak berwenang di sana melakukan penindakan.
“Setelah tindakan penegakan hukum di Kamboja, kami mulai melihat pergeseran ke arah Indonesia, dan itu adalah sesuatu yang telah kami antisipasi,” kata Widyatmoko.
Perjudian daring ilegal di Indonesia, negara mayoritas Muslim terpadat di dunia, yang telah meningkatkan penegakan hukum di tengah kekhawatiran atas kejahatan terorganisir dan operasi siber lintas batas. Polisi mengatakan penyelidikan tersebut dapat menyebabkan penangkapan tambahan yang terkait dengan jaringan internasional.
Sumber : CNA/SL