Puluhan Tangkahan Ilegal di Perbukitan Danau Toba Dihentikan, Ancam Status UNESCO Geopark

Tim dari Cabang Dinas Wilayah III Disperindag Sumut bersama Dinas Lingkungam Hidup Toba melakukan pengecekan ke lokasi penangkahan batu
Tim dari Cabang Dinas Wilayah III Disperindag Sumut bersama Dinas Lingkungam Hidup Toba melakukan pengecekan ke lokasi penangkahan batu

Medan | EGINDO.com – Puluhan tangkahan ilegal di kawasan perbukitan Danau Toba dihentikan. Pasalnya mengancam status UNESCO Geopark. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menghentikan operasional 40 tangkahan yang beraktivitas di kawasan perbukitan Danau Toba, tepatnya di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Penghentian tersebut dilakukan atas instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam rangka penertiban tambang ilegal yang dinilai merusak kawasan strategis. Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan aktivitas tangkahan tersebut tidak memiliki legalitas dan berada di kawasan yang dilindungi.

Menurutnya para pekerja maupun pemilik tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan izin tersebut memang tidak mungkin diterbitkan karena lokasi masuk kawasan yang harus dilindungi. Ditegaskannya aktivitas tersebut melanggar ketentuan karena berada di Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, serta bagian dari geosite Geopark Kaldera Toba. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas penambangan itu juga dinilai mengancam status Danau Toba sebagai kawasan pariwisata unggulan nasional dan warisan bumi dunia.

Adapun penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat dan Tim dari Cabang Dinas Wilayah III Disperindag Sumut kemudian turun langsung ke lokasi pada 5 Mei 2026, didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan LBH SPPN. Hasil pengecekan menunjukkan terdapat sekitar 40 titik tangkahan, di mana 20 di antaranya berada di bawah pengawasan LBH SPPN.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top