Kontroversi Contempt of Court: Perlindungan Hakim atau Ancaman bagi Kritik Publik?

Fabian

Oleh: Sadraputra Fabian Privianesta, S.H.

Di era yang semua serba digital, masyarakat semakin vokal dan berani menyuarakan pendapatnya dalam mengawasi kekuasaan, kemudian muncul satu pertanyaan krusial yang semakin sulit untuk diabaikan: apakah mengkritik hakim dapat berujung pada ancaman pidana?

Contempt of court, atau yang lebih dikenal sebagai “penghinaan terhadap pengadilan”, merujuk pada setiap perbuatan atau tindakan yang dianggap mengganggu, menentang, serta tidak menghormati wewenang dan martabat pengadilan. Konsep ini awalnya dirancang untuk melindungi wibawa dan kelancaran proses peradilan.

Namun, dalam lapangan, hal tersebut berpotensi menjadi alat yang bermasalah, sebagai senjata untuk membungkam kritik publik. Persoalannya bukan terletak pada tujuan awal dari contempt of court itu sendiri, tetapi pada bagaimana kekuasaan cenderung menyalahgunakan konsep tersebut guna membatasi kebebasan berekspresi.

Di Indonesia, pertama kali istilah contempt of court ditemukan dalam penjelasan umum UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 butir 4 alinea ke-4 sebagai berikut:

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaikbaiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempi of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

Penjelasan yang terdapat di dalam undang-undang tersebut secara tegas dan eksplisit menyatakan kebutuhan akan keberadaan suatu undang-undang khusus yang secara khusus mengatur mengenai contempt of court. Maksud dan tujuan yang ingin dicapai oleh pembentuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut sebenarnya telah diupayakan untuk direalisasikan. Namun, realisasi tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, yaitu dalam bentuk sebuah regulasi tersendiri yang bersifat komprehensif.

Fenomena contempt of court kembali menjadi sorotan publik di ranah hukum Indonesia. Secara normatif, keberadaan konsep contempt of court ini dipandang sangat diperlukan guna menjaga kewibawaan dan integritas pengadilan dari berbagai bentuk intervensi, tekanan, pengaruh, atau gangguan eksternal yang dapat mengganggu atau merusak proses peradilan yang sedang berlangsung. Tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai, proses pencarian keadilan berpotensi berubah hanya menjadi panggung pertunjukan opini publik semata, yang pada akhirnya dapat mengikis independensi dan objektivitas peradilan.

Meski demikian, dalam praktiknya terdapat celah yang cukup krusial, yaitu batas antara upaya yang sah untuk “menjaga wibawa pengadilan” dengan kecenderungan “melindungi diri pengadilan dari kritik yang sah” sering kali sulit dibedakan. Batas tersebut kerap kali menjadi kabur, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan konsep contempt of court.

Maka dari itu kita perlu kategorikan perbuatan apa saja yang termasuk dalam penghinaan terhadap pengadilan diantaranya:

a. Beperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)

b. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders).

c. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court).

d. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice).

e. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) dilakukan dengan cara     “pemberitahuan/publikasi (Sub-judice Rule).1

Berdasarkan kategori-kategori yang ada, tampak bahwa konsep utama contempt of court memiliki karakter yang sangat subjektif. Dalam bagian seperti “berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan” pada dasarnya masih membuka ruang tafsir yang luas, meskipun dilakukan upaya penyederhanaan dalam perumusannya. Karena tidak ada parameter yang jelas dan pasti, penilaian terhadap satu tindakan jadi sangat bergantung pada cara pandang penegak hukum atau pihak berwenang saat itu, serta kritik yang sejatinya sah dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dapat dengan mudah dipelintir menjadi pelanggaran hukum.

Persoalannya bukan terletak pada substansi kritik itu sendiri, melainkan pada standar penilaian terhadap apa yang dianggap sebagai “penghinaan” yang tidak memiliki batas yang pasti. Hal ini pada akhirnya memunculkan risiko pergeseran tujuan, dari yang semula dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan wibawa peradilan, menjadi instrumen yang bergantung pada siapa yang memiliki kuasa untuk mendefinisikan makna “penghinaan” tersebut.

Pola serupa telah terlihat dalam penerapan pasal-pasal yang kerap disebut sebagai “pasal karet”, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dalam praktiknya beberapa kali digunakan untuk menjerat ekspresi kritik di ruang digital danmedia sosial. Dengan logika yang sama potensi serupa dapat pula terjadi dalam penerapan contempt of court apabila tidak disertai batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Berbagai bentuk ekspresi publik seperti jurnalis yang mengkritik putusan hakim yang kontroversial, akademisi yang mengkaji dan mempertanyakan rasionalitas pertimbangan hukum dalam suatu vonis, maupun warga yang menyuarakan rasa ketidakadilan melalui media sosial dapat diklasifikasikan sebagai bentuk “penghinaan terhadap pengadilan”.

Implikasi dari kondisi tersebut tidak hanya berhenti pada potensi kriminalisasi individu, tetapi juga berdampak sistemik terhadap ruang publik. Ketika risiko hukum menjadi tidak terprediksi, masyarakat cenderung mengambil posisi defensif dengan memilih untuk membatasi atau bahkan menghentikan ekspresi kritiknya.

Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yaitu situasi di mana individu menahan diri untuk berbicara karena kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum. Dalam jangka panjang, keadaan ini dapat menghapus fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh masyarakat, pers, dan kalangan akademik. Ketika ruang publik menjadi sunyi dari kritik, maka mekanisme akuntabilitas terhadap lembaga peradilan pun ikut melemah.

Sehingga, tantangan utama bukan hanya soal menjaga kewibawaan pengadilan, tetapi juga memastikan bahwa upaya tersebut tidak mengorbankan prinsip transparansi, kebebasan berekspresi, dan partisipasi publik dalam sistem hukum yang demokratis.2

Pendukung contempt of court kerap berargumen bahwa keberadaan aturan ini krusial untuk menjaga independensi hakim dari tekanan publik, sebuah premis yang pada dasarnya memiliki dasar yang dapat dipahami. Independensi peradilan memang merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum, karena hakim dituntut untuk memutus perkara secara objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.

Namun demikian, dalam praktiknya, konsep independensi tersebut tidak jarang disalahartikan sebagai bentuk kekebalan absolut terhadap kritik publik. Padahal, terdapat perbedaan yang tegas antara kebebasan dari intervensi dan kekebalan dari pengawasan.

Hakim harus dilindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi putusannya, tetapi pada saat yang sama tetap berada dalam kerangka akuntabilitas publik sebagai bagian dari penyelenggara kekuasaan kehakiman. Dalam sistem demokrasi, setiap bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, tidak dapat dilepaskan dari mekanisme kontrol sosial.

Kritik publik baik yang disampaikan oleh masyarakat, media, maupun kalangan akademisi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah peristiwa di Indonesia menunjukkan bagaimana ekspresi kritik dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. Kasus yang melibatkan Prita Mulyasari, misalnya, menjadi ilustrasi bagaimana keluhan atau kritik terhadap suatu pihak dapat berujung pada proses pidana.

Di sisi lain, polemik yang muncul dalam perkara Kasus Jessica Wongso memperlihatkan bagaimana putusan pengadilan dapat memicu perdebatan publik yang luas dan intens. Dalam konteks contempt of court yang dirumuskan secara longgar, dinamika kritik semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap “wibawa pengadilan”.

Belajar dari kasus yang telah terjadi, ruang kritik publik tidak seharusnya diposisikan sebagai ancaman terhadap peradilan, melainkan sebagai bagian integral dari proses pencarian keadilan itu sendiri. Kritik yang disampaikan secara masuk akal dan berdasarkan argumen sebenarnya dapat membantu perkembangan hukum dan meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Sebaliknya, jika hukum digunakan untuk membatasi atau menekan kritik terhadap pengadilan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.

Dalam perspektif yang lebih substantif, kewibawaan lembaga peradilan tidak dibangun melalui ancaman sanksi pidana, melainkan melalui integritas aparat penegak hukum, transparansi proses peradilan, serta konsistensi dalam menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, apabila konsep contempt of court tidak dirumuskan dengan batasan yang jelas, terukur, dan ketat, maka potensi risikonya dapat melampaui manfaat yang diharapkan. Alih-alih menjadi instrumen untuk menjaga martabat peradilan, aturan tersebut justru berisiko berfungsi sebagai alat pembatas bahkan pembungkam kritik publik.

Maka dari itu Penulis memberikan pandangan dan perspektif baru yang perlu dikaji oleh pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk solusi terhadap dinamika permasalahan contempt of court di Indonesia, yaitu dengan membentuk regulasi khusus mengenai contempt of court yang memuat definisi operasional yang jelas, klasifikasi perbuatan serta batasan yang tegas antara kritik yang sah dan penghinaan terhadap pengadilan guna meminimalisir terjadinya multitafsir serta membentuk kepastian hukum.

Proses legislasi juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi institusi, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan prinsip demokrasi. Dengan pendekatan ini, contempt of court dapat difungsikan secara tepat sebagai instrumen menjaga integritas peradilan, tanpa mengorbankan ruang kritik publik dalam sistem hukum yang demokratis.

Scroll to Top