Pemprov DKI Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik, Transisi Energi Nasional Kian Dipercepat

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan berbagai insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai masih terus diberlakukan pada 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menekan tingkat polusi udara di ibu kota.

Insentif yang tetap dipertahankan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian aturan ganjil genap bagi mobil dan motor listrik. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lusiana, dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendukung transformasi penggunaan energi dari bahan bakar fosil menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Selain mendukung pengurangan emisi karbon, insentif tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menilai kendaraan rendah emisi menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem transportasi modern di perkotaan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi berkelanjutan,” kata Syafrin pada Selasa, 5 Mei 2026.

Di tengah tingginya tingkat polusi udara di wilayah metropolitan, pemerintah daerah menilai penggunaan kendaraan listrik dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan emisi gas buang dari sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang utama pencemaran udara.

Sementara itu, pemerintah pusat juga tengah mempercepat agenda transisi energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan program konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik secara bertahap mulai 2026.

“Percepatan konversi kendaraan bermotor yang 120 juta motor memakai bensin, kita akan mencoba bertahap untuk melakukan konversi ke motor listrik,” ujar Bahlil pada Senin, 9 Maret 2026.

Program tersebut menargetkan sekitar 120 juta unit sepeda motor sebagai bagian awal transformasi kendaraan berbasis energi fosil menuju energi listrik. Pemerintah menilai konversi kendaraan menjadi salah satu strategi penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sekaligus menekan tingkat polusi udara nasional.

Selain aspek lingkungan, percepatan penggunaan kendaraan listrik juga dinilai berpotensi membuka peluang ekonomi baru, mulai dari industri baterai, manufaktur kendaraan listrik, hingga investasi di sektor energi terbarukan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem industri hijau dan mendukung target pengurangan emisi karbon Indonesia dalam jangka panjang. (Sn)

Scroll to Top