Avtur Naik dan Rupiah Melemah, INACA Desak Pemerintah Segera Revisi Tarif Tiket Pesawat

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera meninjau kembali kebijakan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di tengah lonjakan biaya operasional maskapai. Permintaan tersebut disampaikan di tengah kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang dinilai semakin membebani industri penerbangan nasional.

Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta untuk periode 1–31 Mei 2026 naik menjadi Rp27.358 per liter atau meningkat sekitar 16,16 persen dibandingkan April 2026 yang berada di level Rp23.551 per liter. Kenaikan ini dipandang memberi tekanan besar terhadap biaya operasional maskapai penerbangan.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association, Denon Prawiraatmadja, pada Selasa, 5 Mei 2026, menyampaikan bahwa kondisi industri penerbangan saat ini semakin berat akibat kenaikan harga avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi mengganggu konektivitas penerbangan domestik sekaligus mempengaruhi sektor ekonomi lain yang berkaitan dengan transportasi udara.

Ia menambahkan, konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang belum mereda turut berdampak pada industri penerbangan global, terutama melalui lonjakan harga energi dan biaya operasional maskapai. Karena itu, INACA meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar penyesuaian fuel surcharge dapat dilakukan lebih fleksibel mengikuti perubahan harga avtur yang diumumkan oleh PT Pertamina (Persero).

Selain itu, asosiasi maskapai juga mendorong pemerintah mempercepat penerapan kebijakan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat guna membantu efisiensi biaya perawatan armada. INACA menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah tekanan ekonomi global.

Sebelumnya, pemerintah bersama pelaku industri penerbangan telah menyepakati kenaikan fuel surcharge pada awal April 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku sementara selama dua bulan dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan geopolitik internasional.

Sejumlah media nasional seperti Bisnis Indonesia dan CNBC Indonesia turut menyoroti potensi kenaikan harga tiket pesawat apabila biaya operasional maskapai terus meningkat dalam beberapa waktu ke depan. (Sn)

Scroll to Top