Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah “bersih-bersih” besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada Senin (4/5/2026), bendahara negara tersebut resmi menonaktifkan dua pejabat teras DJP akibat carut-marutnya pengelolaan restitusi pajak yang memicu kebocoran kas negara hingga Rp25 triliun.
Kabar mengejutkan ini menjadi sinyal keras bagi para birokrat di lingkungan Kemenkeu agar tidak bermain-main dengan data dan anggaran negara.
Laporan “Asal Bapak Senang” Jadi Pemicu
Purbaya mengungkapkan bahwa keputusan pahit ini merupakan akumulasi dari ketidakakuratan laporan yang diberikan bawahannya. Tahun lalu, proyeksi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dilaporkan dalam angka yang relatif aman dan kecil. Namun, realisasinya justru melonjak berkali-kali lipat di akhir tahun.
“Saya sangat serius soal restitusi ini karena keluarnya sudah tidak terkendali. Hari ini, dua pejabat resmi saya copot,” tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa ada indikasi kuat penyerahan laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan, sehingga pemerintah sempat salah dalam memitigasi risiko fiskal.
Sektor Batu Bara Jadi Sorotan Tajam
Kejanggalan terbesar ditemukan pada pos restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk korporasi di sektor pertambangan batu bara. Purbaya secara blak-blakan menyebut negara harus “nombok” dalam jumlah yang fantastis.
“PPN-nya saya nombok Rp25 triliun untuk restitusi secara net. Ada hitung-hitungan yang tidak beres di sana,” ungkap mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut.
Saat ini, Kemenkeu tengah memelototi lima pejabat yang tercatat paling royal dalam memberikan persetujuan restitusi. Dua di antaranya telah dieksekusi, sementara sisanya masih dalam radar investigasi internal.
Gandeng BPKP untuk Audit Satu Dekade
Untuk membongkar akar masalah, pemerintah tidak hanya bergerak di internal. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dikerahkan untuk melakukan audit investigasi menyeluruh. Tidak tanggung-tanggung, periode yang diperiksa mencakup rentang waktu satu dekade, yakni dari tahun 2016 hingga 2025.
Langkah ini bertujuan untuk melihat apakah lonjakan restitusi ini murni karena kondisi ekonomi atau adanya praktik “main mata” antara oknum petugas pajak dengan pengusaha kena pajak (PKP).
Perketat Aturan Main
Sembari menunggu hasil audit rampung, Kemenkeu langsung menarik rem darurat dengan memperketat regulasi:
Pemangkasan Ambang Batas: Plafon restitusi PPN dipercepat yang semula Rp5 miliar kini dipangkas drastis menjadi hanya Rp1 miliar.
Pembatasan PKP: Pengetatan dilakukan terhadap pengusaha dengan jumlah penyerahan tertentu agar pengawasan lebih presisi.
Meskipun identitas kedua pejabat yang dicopot masih dirahasiakan, Purbaya menjanjikan transparansi penuh setelah proses administrasi selesai. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan integritas DJP serta menyelamatkan penerimaan negara dari kebocoran yang lebih dalam. (Sn)